Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bikin Resah Jemaah, Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Perusakan Masjid di Binjai Ditangkap Polisi

Polsek Binjai Timur mengamankan MS, terduga pencuri kotak infaq dan perusak masjid di Binjai. Polisi menyita barang bukti dan lanjutkan penyidikan.

Bagikan:
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian kotak infaq dan aksi pengrusakan rumah ibadah di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. (Foto: istimewa)
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian kotak infaq dan aksi pengrusakan rumah ibadah di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dan aksi pengrusakan rumah ibadah di Kecamatan , Kota Binjai, .

Terduga pelaku berinisial MS (28) diamankan personel , , pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

MS diamankan di area Taqwa, Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi mendapat informasi mengenai keberadaan pria tersebut.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama sejumlah personel untuk mendatangi lokasi dan mengamankan MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui pernah mengambil milik Taqwa yang disebut berisi uang sekitar Rp2 juta.

Selain itu, MS juga mengaku melakukan pengrusakan di Masjid Silaturrahim. Ia disebut melempar batu ke arah pintu kaca masjid hingga pecah serta merusak satu unit layar monitor.

Saat kembali berada di Masjid Taqwa, MS diduga hendak mengambil kotak infaq. Namun, aksinya belum sempat dilakukan karena terlebih dahulu diamankan petugas bersama jamaah masjid.

“Terduga pelaku berada di Masjid Taqwa dengan tujuan mengambil kotak infaq, namun belum sempat melancarkan aksinya karena terlebih dahulu diamankan petugas bersama jamaah masjid,” ujar Kapolsek -timur" class="article-tag-link" rel="tag">Binjai Timur, melalui keterangan tertulisnya yang diterima nusantaraterkini.co, Senin (17/8/2026).

AKP Gusli Effendi mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

MS bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mako untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan pencurian kotak infaq dan pengrusakan rumah ibadah tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polri dalam mengungkap kasus pencurian kotak infaq dan pengrusakan rumah ibadah di Kecamatan Binjai Timur,” kata AKBP Bimo Moernanda.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat ().

“Polres Binjai mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi-aksi yang dapat menimbulkan kegaduhan sehingga situasi kamtibmas, khususnya di Kota Binjai, tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru