Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Biduan Nayunda Ngaku Terima 2 Tas Balenciaga, SYL Sebut Cuma Belikan 1

Biduan Nayunda Nabila disebut pernah menerima tas mewah Balenciaga dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bagikan:
Pedangdut Nayunda Nabila menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo : ANTARA
Pedangdut Nayunda Nabila menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo : ANTARA
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - disebut pernah menerima mewah dari (). 

Mantan Menteri Pertanian itu pun membenarkannya.

Hal itu disampaikan dalam keterangannya sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Terkait kemarin pemberian-pemberian, ya. Ada juga yang sudah disetor Nayunda termasuk nilainya Rp 75 juta di bukti yang kami lihat di rekening, ya. Kalau saksi sendiri selain honor saksi itu apakah ada yang diberikan kepada Nayunda?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu persis tetapi saya kira waktu terakhir waktu umrah itu Hatta yang menyampaikan sama saya bahwa dia minta oleh-oleh dan dia sudah belikan , saya bilang 'ini yang kau belikan itu yang tulisan Allah' semua orang dari Makkah bawa itu,” kata SYL.

Tas yang dibelikan, kata SYL, hanya satu.

“Ada tas juga?” tanya jaksa.

“Itu yang disampaikan baru saya tahu di persidangan ini … Yang saya tahu itu yang Balenciaga yang dilaporin sama Hatta,” kata SYL.

Jaksa lalu kemudian menggali dari mana sumber uang untuk membeli tas tersebut.

“Kalau yang satu lagi saksi enggak tahu dari mana sumbernya? Kan ada dua tas kemarin diterangkan oleh saksi?” tanya jaksa.

“Yang dibicarakan kemarin cuma satu tas tuh, yang saya tahu hanya 1 tas itu,” ungkap SYL dikutip kumparan.

Dalam sidang sebelumnya, Nayunda mengaku menerima 2 tas Balenciaga. Satu tas warna silver dari anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. Satu tas lagi berwarna hitam dari SYL melalui Hatta.

SYL memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Dia bersaksi untuk dua terdakwa lain: Kasdi Subagyono dan M. Hatta.

Ketiganya sama-sama didakwa dalam satu perkara: dugaan pungli dan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru