Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berlaku Mulai Hari Ini, Pembelian BBM Subsidi Kendaraan Pribadi Dibatasi Maksimal 50 Liter

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi batasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memulai target operasional pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite terhitung mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).(foto:istimewa)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memulai target operasional pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite terhitung mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi () resmi memulai target operasional pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/4/2026). Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai tindak lanjut konkret dari hasil Rapat Terbatas Kabinet yang digelar pada 28 Maret lalu.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan pemerintah dalam melakukan efisiensi sekaligus langkah antisipatif terhadap risiko krisis energi global yang dipicu oleh meningkatnya eskalasi konflik di wilayah Timur Tengah.

​

Dikutip dari laman resmi BPH Migas, dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan batas kuota harian yang ketat bagi berbagai jenis kendaraan guna memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Untuk jenis (Biosolar), kendaraan roda empat pribadi kini dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan umum roda empat mendapatkan kuota hingga 80 liter per hari. Adapun bagi kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebesar 200 liter per hari. 

Sementara itu, untuk jenis BBM , baik kendaraan pribadi maupun kendaraan layanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, diberikan kuota seragam maksimal sebesar 50 liter per hari per kendaraan.

​

Nomor Polisi Dicatat

Guna mendukung percepatan pengawasan di lapangan, aturan ini mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi di . Badan usaha penugasan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh otoritas terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyaluran yang melebihi batas volume yang telah ditentukan tidak akan dihitung sebagai BBM bersubsidi, melainkan akan dikategorikan sebagai BBM umum (non-subsidi) yang menjadi beban badan usaha atau konsumen sepenuhnya.

​

Melalui implementasi aturan yang tegas dan terukur ini, pemerintah optimistis dapat menekan konsumsi yang tidak tepat sasaran dan mengalokasikan anggaran negara secara lebih efektif. Langkah percepatan ini diharapkan tidak hanya menjaga ketahanan stok energi nasional di tengah ketidakpastian global, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan energi.

Dengan pengawasan digital yang semakin ketat melalui pencatatan pelat nomor kendaraan, penyimpangan distribusi di berbagai daerah diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan mulai tahun ini.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait