Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Polisi Amankan 75 Website Judol Aktif

Bareskrim Polri bongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk. Sebanyak 321 WNA diamankan dan 75 situs judol disita.

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Foto: Antara)
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Foto: Antara)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengelolaan 75 situs judi online aktif.

Sekretaris NCB , Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan para pekerja asing itu direkrut oleh jaringan lama operator judi online yang sebelumnya beroperasi di kawasan Indo-China, khususnya Kamboja.

“Mereka datang ke Indonesia karena ada ajakan dari rekan-rekan mereka yang sebelumnya merupakan operator judi online di Kamboja,” ujar Untung saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, hingga Myanmar. Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan.

Polisi menyebut jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar dua bulan. Dengan demikian, para pelaku diduga juga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi masa tinggal yang diizinkan.

“Jika sudah dua bulan berada di Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, maka mereka telah overstay dan dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.

Bareskrim menilai perpindahan markas ke Indonesia menjadi ancaman serius. Aparat khawatir Indonesia dianggap sebagai tempat aman bagi kejahatan lintas negara apabila para pelaku tidak diproses secara tegas.

Untung menyebut fenomena perpindahan operasi judi online ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Filipina, Timor Leste, Uni Emirat Arab, hingga Afrika Selatan juga menjadi target baru jaringan perjudian internasional setelah adanya penertiban besar-besaran di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.

“Setelah kawasan Indo-China mulai ditertibkan, terjadi pergeseran operasi ke negara lain termasuk Indonesia. Ini sudah kami prediksi sebelumnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru