Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Polisi Amankan 75 Website Judol Aktif
Bareskrim Polri bongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk. Sebanyak 321 WNA diamankan dan 75 situs judol disita.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengelolaan 75 situs judi online aktif.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan para pekerja asing itu direkrut oleh jaringan lama operator judi online yang sebelumnya beroperasi di kawasan Indo-China, khususnya Kamboja.
“Mereka datang ke Indonesia karena ada ajakan dari rekan-rekan mereka yang sebelumnya merupakan operator judi online di Kamboja,” ujar Untung saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, hingga Myanmar. Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan.
Polisi menyebut jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar dua bulan. Dengan demikian, para pelaku diduga juga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi masa tinggal yang diizinkan.
“Jika sudah dua bulan berada di Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, maka mereka telah overstay dan dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.
Bareskrim menilai perpindahan markas judi online internasional ke Indonesia menjadi ancaman serius. Aparat khawatir Indonesia dianggap sebagai tempat aman bagi kejahatan lintas negara apabila para pelaku tidak diproses secara tegas.
Untung menyebut fenomena perpindahan operasi judi online ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Filipina, Timor Leste, Uni Emirat Arab, hingga Afrika Selatan juga menjadi target baru jaringan perjudian internasional setelah adanya penertiban besar-besaran di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.
“Setelah kawasan Indo-China mulai ditertibkan, terjadi pergeseran operasi ke negara lain termasuk Indonesia. Ini sudah kami prediksi sebelumnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·48 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan