Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bantai Anjing untuk Jual Dagingnya, Pria Asal Taput Ditangkap di Bali

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
pria asal Tapanuli Utara (Taput) berinsial MS (62) ditangkap polisi di Bali karena membunuh anjing

nusantaraterkini.co, TAPUT - Seorang pria asal Tapanuli Utara (Taput) berinsial MS (62) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gurita IV Nomor 203, Karya Darma, Kecamatan Sesetan, Denpasar Selatan, Bali.

MS diciduk karena menganiaya dan membunuh enam ekor anjing untuk dijual dagingnya.

"Pelaku membunuh dan menganiaya hewan karena pesanan teman untuk dijadikan makanan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi melansir detik, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga : Pemulihan Akses sampai Kurangi Intensitas Hujan Masih Terus Dilakukan BNPB

Selain mengamankan MS, polisi juga menemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku (freezer) di lokasi itu.

Ditemukan juga satu kuali berisi potongan daging anjing yang sudah matang, potongan daging anjing busuk, dan seekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.

"Sebagian potongan daging sudah dikubur dan disaksikan pelapor serta petugas," sebut Sukadi.

Baca Juga : Hujan Deras Disertai Petir Berpotensi Guyur Hampir Seluruh Wilayah Sumut Sore Ini

MS kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

"Pelaku mengakui membunuh anjing tersebut sendirian untuk pesanan temannya akan dipakai makanan. Sudah dilakukan sejak 2021," ungkapnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Tulis "GAZA14" di Bendera Merah Putih, 3 Pelajar SMP Ditangkap: Terancam 5 Tahun Bui