Bacakan Pledoi Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Sebut Dirinya Ditumbalkan
Bacakan Pledoi Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Sebut Dirinya Ditumbalkan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan pemain Tim Nasional (Timnas), Irfan Raditya (36), melangsungkan sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025).
Irfan mengaku, bahwa dirinya merupakan tumbal dari proyek pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020, yang dikorupsi.
BACA JUGA: Pakat Khas Mandailing jadi Favorit Makanan Masyarakat saat Ramadan
Dia juga menyebutkan, dalam kasus itu bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang yang dikorupsi tersebut.
Selanjutnya, Irfan menjelaskan bahwa awal mula kasus korupsi yang melibatkan dirinya itu bermula ketika dia bertemu dengan teman masa kecilnya, bernama Endru.
"Saya bertemu dengan dia (Endru), dan dia kemudian menawarkan pekerjaan kepada saya. Katanya dia mendapatkan proyek dari kampus UINSU," ucap Irfan saat diwawancarai, di PN Medan.
Kemudian, dari tawaran pekerjaan tersebut, kata Irfan, dia ditugaskan untuk mengawasi tukang sekaligus pemasukan dan pengeluaran barang.
BACA JUGA: Pendekatan Religius Polri Dukung Bazar Kuliner UMKM Ramadhan di Sergai
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, telah menuntut Irfan, 1,5 tahun penjara.
Irfan disebut terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan negara sebesar Rp365 juta.
Namun, Irfan tidak dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara, karena telah melunasinya.
(Cw7/Nusntaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·23 menit yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·29 menit yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan