Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Babak Akhir Kasus Pungli Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Vonis Hari Ini

Syamsuddin Haris, mengatakan sidang vonis akan digelar hingga sore hari ini. Adapun berkas perkara yang disidangkan dengan total 90 pegawai

Bagikan:
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
A A

Nusantaraterkini.co - Dewan Pengawas (Dewas) akan menggelar sidang vonis terkait kasus pelanggaran etik pungutan liar atau di yang memasuki babak akhir pada hari ini, Kamis, (15/2/2024).

"Semua disidangkan hari ini untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," kata anggota Albertina Ho saat dihubungi, dilansir dari Detikcom, Kamis, (15/2/2024).

Anggota " class="article-tag-link" rel="tag">Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang vonis akan digelar hingga sore hari ini. Adapun berkas perkara yang disidangkan dengan total 90 pegawai menerima putusan etik hari ini.

"Semua terperiksa yang sudah disidang 90 orang, 6 kali sidang pembacaan putusan," katanya.

Kasus Naik Tahap ke Penyidikan

Kasus -rutan" class="article-tag-link" rel="tag">pungli rutan telah naik ke tingkat penyidikan secara pidana. mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

"Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (29/1/2024).

Selain pelaku intelektual, Ghufron mengatakan pelaku pungli di terbagi ke dalam beberapa peran, yakni perbuatan yang melibatkan pelaku pasif. Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster," jelas Ghufron.

"Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi," sambungnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait