Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Tetapkan 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

Pemerintah terbitkan aturan baru outsourcing 2026, menetapkan 6 jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta memperkuat perlindungan pekerja.

Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Tetapkan 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan. (Foto: istimewa)
Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Tetapkan 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait sistem kerja outsourcing atau alih daya.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026," tulis Pasal 4 ayat 3 beleid, dikutip Minggu (3/5/2026).

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi baru ini, pemerintah memperjelas batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Terdapat enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing. Keenam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi serta transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Selain mengatur jenis pekerjaan, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan . Dalam kontrak kerja wajib dicantumkan sejumlah aspek penting seperti upah, lembur, jam kerja, waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tunjangan hari raya.

Perusahaan pengguna jasa outsourcing juga tidak bisa lepas tangan. Mereka diwajibkan memastikan perusahaan penyedia tenaga kerja memenuhi seluruh hak dan perlindungan pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan alih daya harus memiliki perjanjian kerja yang sah dan wajib melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat maksimal tiga hari setelah kontrak ditandatangani. Dokumen tersebut akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan aturan.

Jika ditemukan pelanggaran, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun kelengkapan kontrak, pemerintah dapat menunda atau menindaklanjuti dengan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Tak hanya itu, perusahaan outsourcing juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru