Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Tetapkan 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
Pemerintah terbitkan aturan baru outsourcing 2026, menetapkan 6 jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta memperkuat perlindungan pekerja.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait sistem kerja outsourcing atau alih daya.
"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026," tulis Pasal 4 ayat 3 beleid, dikutip Minggu (3/5/2026).
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi baru ini, pemerintah memperjelas batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Terdapat enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing. Keenam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi serta transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
Selain mengatur jenis pekerjaan, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja outsourcing. Dalam kontrak kerja wajib dicantumkan sejumlah aspek penting seperti upah, lembur, jam kerja, waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tunjangan hari raya.
Perusahaan pengguna jasa outsourcing juga tidak bisa lepas tangan. Mereka diwajibkan memastikan perusahaan penyedia tenaga kerja memenuhi seluruh hak dan perlindungan pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan alih daya harus memiliki perjanjian kerja yang sah dan wajib melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat maksimal tiga hari setelah kontrak ditandatangani. Dokumen tersebut akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan aturan.
Jika ditemukan pelanggaran, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun kelengkapan kontrak, pemerintah dapat menunda atau menindaklanjuti dengan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Tak hanya itu, perusahaan outsourcing juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·18 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan