Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPRD Sampang Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim: Diperiksa KPK

Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagikan:
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikawal polisi memasukan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeladahan di kompleks perkantoran Pemprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Shafiyah/YU/aa.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikawal polisi memasukan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeladahan di kompleks perkantoran Pemprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Shafiyah/YU/aa.
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - 2019-2024 oleh tim penyidik ().

Dia diduga untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi (Jatim) 2021–2022.

Rencananya, tim penyidik memeriksa atas kasus tersebut. 

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Rutan Sampang pada Kamis (24/10/2024) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Diperiksa sebagai tersangka. Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fauzan Adima, namun belum memberikan keterangan soal jadwal barunya.

Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi pada tahun anggaran 2019–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru