AJI Palembang Gelar Diskusi Terbuka Tentang Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers
AJI Palembang Gelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas pada Minggu (17/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk berbagi pengetahuan terkait perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan bagi para jurnalis, mahasiswa, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan.
“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman.
Resha mengatakan diskusi ini menjadi upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, dan perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Kami berharap agar iklim pers di Sumsel ini tetap kondusif, tidak ada lagi tekanan-tekanan, kekerasan. Masyarakat juga kadi tau, kalaupun ada semacam gugatan atau aduan terhadap pers mereka melalui mekanismenya, baik melalui dewan lers atau melalui tanya jawab. Kami berharap itu, sehingga jurnalis tidak lagi diganggu dengan tekanan-tekanan itu,” ucap dia.
Diskusi tersebut menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita yang menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi, fungsi kontrol sosial, serta dasar hukum dalam Undang-Undang Pers.
Mona juga memaparkan aspek keselamatan jurnalis dari ancaman kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi.
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.
Mona menegaskan jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi di Dewan Pers karena pers bersifat self regulatory.
Ia juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis).
“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, memaparkan pengalaman advokasi hukum dan menilai masih ada kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa. Menurutnya, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” kata Ipan Widodo.
Ipan menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers sehingga pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut.
Selain itu, ia menekankan pentingnya solidaritas organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.
“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” lanjutnya.
Diskusi yang berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait tantangan kerja jurnalistik di era digital ini ditutup dengan harapan dari AJI Palembang agar jurnalis di Sumsel semakin memahami keselamatan kerja dan pentingnya berserikat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·7 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan