Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

AJI Palembang Gelar Diskusi Terbuka Tentang Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers

AJI Palembang Gelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers

A A

Nusantaraterkini.co, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas pada Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk berbagi pengetahuan terkait perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan bagi para jurnalis, mahasiswa, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan.

“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota , RM Resha A Usman.

Resha mengatakan diskusi ini menjadi upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, dan perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja. 

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian , mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik.

“Kami berharap agar iklim pers di Sumsel ini tetap kondusif, tidak ada lagi tekanan-tekanan, kekerasan. Masyarakat juga kadi tau, kalaupun ada semacam gugatan atau aduan terhadap pers mereka melalui mekanismenya, baik melalui dewan lers atau melalui tanya jawab. Kami berharap itu, sehingga jurnalis tidak lagi diganggu dengan tekanan-tekanan itu,” ucap dia.

Diskusi tersebut menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita yang menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi, fungsi kontrol sosial, serta dasar hukum dalam Undang-Undang Pers. 

Mona juga memaparkan aspek keselamatan jurnalis dari ancaman kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.

Mona menegaskan jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi di Dewan Pers karena pers bersifat self regulatory. 

Ia juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis).

“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, memaparkan pengalaman advokasi hukum dan menilai masih ada kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa. Menurutnya, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” kata Ipan Widodo.

Ipan menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers sehingga pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya solidaritas organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.

“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” lanjutnya.

Diskusi yang berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait tantangan kerja jurnalistik di era digital ini ditutup dengan harapan dari agar jurnalis di Sumsel semakin memahami keselamatan kerja dan pentingnya berserikat.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait