Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ada Rekrutmen CPNS 2024, Pengurusan SKCK Membludak di Polrestabes Medan

Sejak pagi hari, seratusan masyarakat ramai mengantri di depan loket Polrestabes Medan uuntuk mengurus dokumen syarat daftar CPNS 2024

Bagikan:
Suasana di depan loket SKCK di Polrestabes Medan. (Foto: Ari/Nusantaraterkini.co)
Suasana di depan loket SKCK di Polrestabes Medan. (Foto: Ari/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Jalan HM Said Medan, membludak, Senin (2/9/2024).

Sejak pagi hari, seratusan masyarakat ramai mengantri di depan loket uuntuk mengurus dokumen syarat daftar CPNS 2024.

Menurut Andi, salah seorang warga mengatakan dirinya sudah datang sejak Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Polrestabes Medan, namun ia terpaksa mengantri karena sudah ada yang duluan mendaftar.

"Sejak pagi hari tiba di sini, namun pengurus SKCK sudah banyak. Terpaksa mengantri dulu," ujar warga Jalan Sisingamangaraja Medan ini.

Ia mengatakan, sebelum datang ke Polrestabes Medan, Andi telah daftar dulu online.

"Baru inilah bawa berkas-berkas seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, akta kelahiran, sama pas foto," tambahnya.

Hal yang sama dikatakan Ari, warga Simalingkar mengaku sudah dua hari datang ke Polrestabes Medan untuk mengurus SKCK.

"Hari pertama sangat antri bang, dan kembali disuruh hari ini. Semoga hari ini bisa selesai bang," ujarnya. 

Syarat Mengurus SKCK

Adapun syarat mengurus SKCK yakni;

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

4. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki.

5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA):

1. Fotokopi Paspor.

2. Surat Sponsor dari Perusahaan atau Lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab.

3. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.

4. Fotokopi KITAS/KITAP.

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.

8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.

Alur :

1. Mengurus SKCK ke Polsek atau Polres dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Menggunakan Layanan Online untuk mengurus SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia.

Biaya Pembuatan SKCK:

- Biaya pembuatan SKCK WNI: Rp30.000.

(Cw5/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait