55 Kg Platinum yang Ditemukan KPK di Mobil Bupati Langkat Syah Afandin Ditaksir Capai Rp40 Miliar
KPK menyita 55 kilogram logam platinum dari mobil Bupati Langkat Syah Afandin. Nilainya diperkirakan mencapai Rp40 miliar dan masih diuji keasliannya.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Penyidik menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum dengan berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil miliknya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nilai platinum tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Estimasi itu diperoleh berdasarkan penelusuran awal terhadap harga pasar yang tersedia secara umum.
"Perkiraan sementara, berdasarkan harga yang kami lihat di situs-situs umum, satu keping bernilai sekitar Rp900 juta. Jika dikalikan 55 keping, nilainya berada di kisaran Rp40 miliar," ujar Taufik, dikutip, Minggu (5/7/2026).
Meski demikian, KPK belum memastikan nilai maupun keaslian logam tersebut. Penyidik masih akan meminta keterangan dari Syah Afandin terkait asal-usul kepemilikan platinum itu, sekaligus melibatkan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami akan meminta bantuan ahli, kemungkinan dari Antam atau Pegadaian, untuk memastikan apakah logam tersebut benar merupakan platinum asli atau tidak," jelasnya.
Penemuan puluhan keping platinum itu terjadi saat tim penyidik menggeledah kendaraan Syah Afandin setelah operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.
Selain logam platinum, KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap, uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Rincian uang asing yang disita terdiri dari SGD66.950, RM11.518, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang diduga bertindak sebagai pemberi suap dan diketahui merupakan bagian dari tim sukses Syah pada Pilkada Langkat 2024.
Penyidik menduga Yaqub memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Sebagai imbalannya, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee dan telah menerima sedikitnya Rp800 juta.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sementara mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan