Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

55 Kg Platinum yang Ditemukan KPK di Mobil Bupati Langkat Syah Afandin Ditaksir Capai Rp40 Miliar

KPK menyita 55 kilogram logam platinum dari mobil Bupati Langkat Syah Afandin. Nilainya diperkirakan mencapai Rp40 miliar dan masih diuji keasliannya.

Bupati Langkat Syah Afandin saat diamankan KPK. (Foto: istimewa)
Bupati Langkat Syah Afandin saat diamankan KPK. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan () mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan () yang menjerat , . Penyidik menemukan 55 keping logam mulia jenis dengan berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil miliknya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan , Achmad Taufik Husein, mengatakan nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Estimasi itu diperoleh berdasarkan penelusuran awal terhadap harga pasar yang tersedia secara umum.

"Perkiraan sementara, berdasarkan harga yang kami lihat di situs-situs umum, satu keping bernilai sekitar Rp900 juta. Jika dikalikan 55 keping, nilainya berada di kisaran Rp40 miliar," ujar Taufik, dikutip, Minggu (5/7/2026).

Meski demikian, KPK belum memastikan nilai maupun keaslian logam tersebut. Penyidik masih akan meminta keterangan dari terkait asal-usul kepemilikan platinum itu, sekaligus melibatkan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami akan meminta bantuan ahli, kemungkinan dari Antam atau Pegadaian, untuk memastikan apakah logam tersebut benar merupakan platinum asli atau tidak," jelasnya.

Penemuan puluhan keping platinum itu terjadi saat tim penyidik menggeledah kendaraan Syah Afandin setelah operasi tangkap tangan di .

Selain logam platinum, KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari , uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Rincian uang asing yang disita terdiri dari SGD66.950, RM11.518, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang diduga bertindak sebagai pemberi suap dan diketahui merupakan bagian dari tim sukses Syah pada Pilkada 2024.

Penyidik menduga Yaqub memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten . Sebagai imbalannya, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee dan telah menerima sedikitnya Rp800 juta.

KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain dengan nilai sementara mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait