Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

5 Komplotan Hipnotis Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut di Jateng: Korban Berusia Diatas 50 Tahun

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap beraksi di Pulau Sumatera dan Jawa.

Bagikan:
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap beraksi di Pulau Sumatera dan Jawa
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap beraksi di Pulau Sumatera dan Jawa
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - Subdit III/ berhasil atau yang kerap .

Kelimanya ditangkap dari dua lokasi berbeda, Kota Semarang dan Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban. 

"Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa," ucapnya, Kamis (13/9/2024).

Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi berada di Kota Semarang," ucapnya. 

Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. "Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis," beber Sumaryono. 

Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamaran Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang," ucap dia. 

Setelah diintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. "Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang," ujar dia. 

Pada Kamis, 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang. 

"Lalu kita menangkap tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara. Dia ditangkap di hotel Ning Tidar, Jalan Magelang - Purworejo Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang dan menangkap Siti Aminah alias Ami," katanya. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut. "Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru