5 Komplotan Hipnotis Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut di Jateng: Korban Berusia Diatas 50 Tahun
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap beraksi di Pulau Sumatera dan Jawa.
nusantaraterkini.co, MEDAN - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap beraksi di Pulau Sumatera dan Jawa.
Kelimanya ditangkap dari dua lokasi berbeda, Kota Semarang dan Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.
"Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa," ucapnya, Kamis (13/9/2024).
Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi berada di Kota Semarang," ucapnya.
Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. "Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis," beber Sumaryono.
Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamaran Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang," ucap dia.
Setelah diintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. "Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang," ujar dia.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang.
"Lalu kita menangkap tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara. Dia ditangkap di hotel Ning Tidar, Jalan Magelang - Purworejo Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang dan menangkap Siti Aminah alias Ami," katanya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut. "Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan