Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

3 Oknum Aparat Ditangkap usai KLHK Sumut Bongkar Perdagangan Ilegal 1,1 Ton Kulit Trenggiling

kasus perdagangan ilegal kulit teringgiling (Manis javanica), salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.

Ist/tangkapan layar
Ist/tangkapan layar
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan kasus perdagangan ilegal kulit teringgiling (Manis javanica), salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan kejadian itu berlangsung pada di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (11/11/2024) kemarin.

"Sebanyak 1,180 Kilo kulit teringgiling telah kita amankan, melalui operasi gabungan," kata Rasio kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Kemudian, Rasio juga mengatakan pihaknya telah menahan 4 orang tersangka, 3 diantaranya merupakan aparatur Negara.

"Para tersangka yakni, AS (45) dan tiga orang oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39)," ungkapnya.

Namun, saat ditanya soal peranan masing-masing para tersangka, Rasio belum memberikan keterangan jelas.

Kata Rasio pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus perdagangan ilegal tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman soal peranan mereka, sebab ini operasi gabungan," katanya.

Teringgiling, yang dikenal dengan kulitnya yang keras, sering diburu untuk perdagangan ilegal, terutama untuk keperluan obat tradisional dan barang-barang kerajinan.

Satwa ini termasuk dalam daftar spesies yang terancam punah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature).

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait