18 Orang Tewas Dalam Peristiwa Kebakaran Gudang LPG di Bali, Polisi Ungkap Penyebabnya
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali yang menewaskan 18 orang.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali yang menewaskan 18 orang.
Terungkap, peristiwa itu dipicu dari percikan api berasal dari dinamo stater mobil.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6/2024). Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali.
Sukadi menjelaskan pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.
"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," katanya dilansir Antara, Minggu (23/6/2024).
Sukadi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.
Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat.
Setelah 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.
Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.
"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·15 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
NASIONALUsman Husin Dukung Pengelolaan Lahan Gambut dan Magrove Cegah Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan