Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

13 Unit Excavator Raib di Mapolres, Kapolres Madina Bungkam

13 unit excavator yang sempat dijadikan sebagai barang bukti dalam penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan ditahan di Polres Madina hilang (raib)

Bagikan:
Lokasi penyimpanan Excavator yang di Mapolres Madina. Tampak, sudah tidak ada lagi excavator yang terparkir di Mapolres Madina, Selasa (3/9/2024).
Lokasi penyimpanan Excavator yang di Mapolres Madina. Tampak, sudah tidak ada lagi excavator yang terparkir di Mapolres Madina, Selasa (3/9/2024).
A A

nusantaraterkini.co, MADINA - 13 unit yang sempat dijadikan sebagai dalam () dan (). 

13 unit ini, merupakan alat berat yang diamankan oleh Polres Mandailing Natal (Madina) dalam penertiban di Kotanopan pada Selasa (28/5/2024) lalu. 

Informasi yang dihimpun oleh wartawan, dua hari lalu 13 excavator ini sudah dititip rawat. Namun, hingga saat ini baik Plh. Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto maupun Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh tak menjawab konfirmasi terkait raibnya 13 unit excavator ini. 

Apa yang dilakukan oleh Polres Madina ini, membuat pengamat hukum, Wahyu Suryadhaniel menilai sikap Kapolres Madina sebaiknya buka ke publik. Sebenarnya menurut Wahyu, apa yang dilakukan Kapolres memang tidak menyalahi aturan. 

"Hanya saja, kita harus lihat. Memang ada kewenangan dari Kapolres untuk melepaskan 13 unit excavator ini. Harus dilakukan investigasi terlebih dahulu," ungkap Wahyu ketika dimintai komentarnya, Selasa (3/9/2024).

Wahyu juga menjelaskan agar Kapolres Madina untuk buka ke publik. Sehingga tidak memunculkan opini publik. Namun, Wahyu menambahkan, jika memang nanti ada bukti adanya permintaan uang dari Polres Madina, maka Kapolres Madina bisa dilaporkan ke Propam Polri. 

"Jika ada. Laporkan saja ke Propam, berarti Kapolres menyalahi wewenang dan jabatannya sebagai Kapolres. Ini sudah melanggar aturan, jika memang ada buktinya," tegas Wahyu. 

Sebelumnya, salah satu pemilik excavator berinisial M menjelaskan, dirinya berhasil mengeluarkan satu unit excavator miliknya yang sebelumnya disewa oleh salah satu terduga penambang emas tanpa izin di Kotanopan. 

M mengatakan, dirinya mengeluarkan uang sekitar Rp 250 juta. Uang itu, diberikan oleh M langsung ke Kapolres Madina di salah satu tempat di Panyabungan.

"Olo Mantong. 250 juta per unit," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/9/2024).

(MRA/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru