Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

12 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Samosir Dalam Blue Light Patroli

Editor:  hendra
Reporter: Juita Sinuhaji
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak 12 Sepeda Motor yang di Amankan di Polres Samosir. (Foto:JAS/nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua diamankan Tim Blue Light Patroli Polres Samosir dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu (27/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. 

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, bersama personel Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam. 

Patroli difokuskan di sejumlah titik di wilayah Pangururan, meliputi Jalan Umum Desa Pardomuan I, Jalan Umum Kelurahan Pasar Pangururan, hingga Jembatan Tano Ponggol.

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Kendaraan, Puluhan Sepmor Diamankan

Penindakan dilakukan atas pelanggaran penggunaan knalpot brong, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, tidak menggunakan Helm, pengendara di bawah umur serta parkir di jembatan Tano Ponggol.

AKP Natanail Surbakti mengatakan telah memberikan imbauan kepada juru parkir untuk menertibkan lokasi parkir, menegur pengendara yang berhenti di jalan dan turut menjaga kelancaran arus Lalun lintas.

"Dari hasil patroli, 12 unit sepeda motor kami amankan di Mako Polres Samosir. Pengemudinya kedapatan melakukan minimal tiga pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot blong, serta menggunakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai standar," ucapnya.

Baca Juga : PTP NonPetikemas Cabang Banten Kembali Dukung Pelayanan Arus Mudik 2025 untuk Kendaraan Roda Dua

Selama operasi berlangsung, situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seputaran Kota Pangururan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan berarti selama pelaksanaan patroli.

AKP Natanail menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring patroli telah diberikan sosialisasi tentang pelanggaran yang dilakukan serta dikenakan sanksi berupa tilang di tempat. Ia juga mengingatkan bahwa para pelanggar diwajibkan mengikuti jadwal sidang yang telah ditentukan.

"Untuk pengambilan barang bukti kendaraan, para pengendara harus melengkapi administrasi kendaraan seperti membawa SIM, STNK, dan BPKB, memasang knalpot standar, serta mengembalikan bentuk kendaraan ke spesifikasi pabrik sebelum sepeda motor dapat kami kembalikan," tutupnya.

Baca Juga : Patroli Gabungan Ditlantas Polda Sumut Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Badan Jalan

Polres Samosir menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya.

(Cw8:JAS/nusantaraterkini.co).