116 Warga Binaan di Sumut Peroleh Remisi Nyepi 2024
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 116 orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi pada tahun 2024 ini. Ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan beragama Hindu.
Baca Juga : 872 Narapidana di Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) Rudy Fernando Sianturi menyampaikan 116 warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu terdiri dari 67 orang narapidana kriminal umum, satu orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 dan 48 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012.
Baca Juga : Letnan Dalimunthe Serahkan SK Remisi, 607 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dapat Keringanan Hukum
"Jumlah keseluruhan (yang mendapatkan remisi) sebanyak 116 orang," katanya dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Para warga binaan yang mendapat remisi ini memperoleh potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Ia menyebut tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi khusus keseluruhan (RK II) pada Hari Raya Nyepi tahun ini.
Baca Juga : Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan
"Remisi khusus keseluruhan (RK II) nihil," sebutnya.
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sumut Panen Raya 4,5 Ton Sayur dan Ikan Hasil Budidaya Warga Binaan Lapas Kelas 1 Medan
Rudi menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut hingga tanggal 8 Maret 2024 mencapai 31.622 orang. Rinciannya terdiri dari 23.638 orang berstatus narapidana, 7.690 orang berstatus tahanan serta 294 orang berstatus anak binaan.
"Total berjumlah 31.622 Orang," pungkasnya.
Baca Juga : KPU, Disdukcapil dan Kemenkumham DKI Jakarta Bersinergi Penuhi Hak Pilih Warga Binaan
(HAM/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rakor Dilkumjakpol Plus
