Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

110 TPS di Sumut Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, KPU: Pelaksanaan 10 Hari Sejak Penetapan

Pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan

Banjir saat melanda kawasan pemukiman warga di sekitar TPS 39, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (27/11/2024). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Banjir saat melanda kawasan pemukiman warga di sekitar TPS 39, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (27/11/2024). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan kembali menggelar susulan dan lanjutan.

Ketua , mengatakan pihaknya akan melaksanakan pencoblosan setelah 10 hari penetapan dari KPU Sumut.

" susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan," ucap Agus saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).

Diketahui, pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilakukan di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di 5 Kabupaten dan Kota.

"Pemungutan suara lanjutan ada di Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deliserdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS," ucap Agus.

Kemudian, khusus di Kabupaten Nias akan dilakukan pemungutan suara susulan, karena adanya .

"Desa Gazamanu, Kabupaten Nias pemungutan suara susulan. Karena adanya pengrusakan itu. Pelaku sedang di selidiki polisi," jelasnya.

Pemungutan suara lanjutan dan susulan dilakukan karena pencoblosan pada 27 November, gagal. Hal itu disebabkan lantaran terjadi alam di hampir sebagian wilayah Sumut.

"Untuk penetapannya, nanti dikonfirmasi lagi, ya," pungkasnya.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait