Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan kembali menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya akan melaksanakan pencoblosan setelah 10 hari penetapan dari KPU Sumut.
"Pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan," ucap Agus saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).
Diketahui, pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilakukan di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di 5 Kabupaten dan Kota.
"Pemungutan suara lanjutan ada di Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deliserdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS," ucap Agus.
Kemudian, khusus di Kabupaten Nias akan dilakukan pemungutan suara susulan, karena adanya pengrusakan logistik.
"Desa Gazamanu, Kabupaten Nias pemungutan suara susulan. Karena adanya pengrusakan itu. Pelaku sedang di selidiki polisi," jelasnya.
Pemungutan suara lanjutan dan susulan dilakukan karena pencoblosan pada 27 November, gagal. Hal itu disebabkan lantaran terjadi bencana alam di hampir sebagian wilayah Sumut.
"Untuk penetapannya, nanti dikonfirmasi lagi, ya," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)