WNI yang Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Unggah Konten Jenazah Dibebaskan: Ini Aturan di Arab Saudi
Seorang WNI ditangkap polisi di Provinsi Jeddah, Arab Saudi, karena melanggar UU Siber, Minggu (11/8/2024). Foto: Security KSA
nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang ditangkap karena melanggar Undang-Undang Kejahatan Siber telah dibebaskan, Selasa (13/8/2024) malam.
Menurut Konjen KJRI Jeddah, Yusron Ambary, pria yang telah menetap di Arab Saudi itu ditangkap karena mendokumentasikan dan menyebarkan konten penanganan jenazah WNI lewat platform TikTok.
"Yang bersangkutan diadukan oleh akun X karena posting penanganan jenazah WNI di TikTok, dan ditangkap polisi. Semalam sudah dibebaskan dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," ungkapnya lewat pesan dikutip kumparan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Departemen Keamanan yang bernaung di bawah Kemendagri Arab Saudi mengumumkan penangkapan seorang WNI karena mengganggu privasi pribadi dan melanggar UU Kejahatan Siber pada Minggu (11/8/2024).
Namun, pihak-pihak terkait tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pria tersebut.
Arab Saudi Atur Ketat Perlindungan Privasi
Di Arab Saudi, pendokumentasian jenazah dan pemakaman dianggap tidak pantas dan tak disarankan. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai privasi, penghormatan kepada orang yang telah meninggal, dan sensitivitas terhadap keluarga yang sedang berduka.
Tindakan merekam atau mengambil foto tanpa izin sering kali dianggap mengganggu atau tidak menghormati.
Pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga untuk berbagi konten tersebut di media sosial atau platform lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
KJRI Jeddah berulang kali mengingatkan para WNI yang berada di Arab Saudi untuk menjunjung tinggi peraturan atau tradisi yang berlaku di negara tersebut.
Jumlah WNI di Arab Saudi yang tercatat di Kemlu RI mencapai 358 ribu, tapi kenyataannya jumlahnya bisa dua hingga tiga kali dari angka itu. Arab Saudi menjadi negara kedua terbesar tempat WNI merantau setelah Malaysia.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Sumber : kumparan
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
Moto GPBezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026, Martin Merebut Puncak Klasemen
Herman Saleh Harahap·17 menit yang lalu -
INTERNASIONALIndonesia–Mesir Tegaskan Dukungan Palestina dan Dorong Deeskalasi Timur Tengah
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
E-SportGeek Fam Bungkam EVOS 2-0, Aksi "King Slayer" Bikin Langkah Macan Putih Terpincang
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti Temuan BPK Rp49,28 Triliun, Desak Perbaikan Tata Kelola Anggaran
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELDinkes Sumsel Catat 52.483 Kasus ISPA pada September 2026, Tertinggi Sepanjang Tahun
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Dorong Indonesia-Mesir Bentuk Dana Investasi Bersama untuk Proyek Strategis
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSSerangan Bandara Riyadh, Kemlu Imbau WNI di Arab Saudi Waspada dan Cek Status Penerbangan
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWSIjeck Siap Kawal Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELJarak Pandang 500 Meter, Empat Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terganggu Kabut Asap
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan