Warga Medan Helvetia Tolak Eksekusi Tanah, Protes Klaim Pihak Komplek Taman Hako Indah
Warga Medan Helvetia Tolak Eksekusi Tanah, Protes Klaim Pihak Komplek Taman Hako Indah
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Warga di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, menyuarakan penolakan terhadap eksekusi lahan yang diklaim oleh pihak Komplek Taman Hako Indah.
Aksi protes dilakukan dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Kami warga Jalan Sempurna menolak eksekusi pengadilan tanah kami."
Selain itu, warga memblokir jalan dengan tumpukan ban bekas dan pagar kayu.
BACA JUGA: Komisi IV Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut
Robert Ginting, salah seorang warga, menyatakan bahwa protes ini dilakukan karena pihak Komplek Taman Hako Indah mengklaim lahan pemukiman mereka sebagai milik komplek.
Padahal, menurut Robert, warga sudah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1942.
"Warga di sini sudah tinggal sejak 1942, tiba-tiba mereka (Hako Indah) mengklaim jika ini (lahan) punya mereka. Kami proteslah," ujar Robert kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (23/1/2025).
Bukti Kepemilikan yang Dipertanyakan
Robert menambahkan bahwa warga memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
Namun, pihak Taman Hako Indah juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga.
"Kami heran, tiba-tiba mereka mengklaim jika ini milik mereka. Padahal lebih duluan pemukiman rakyat daripada Hako," jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Lurah
Robert menduga bahwa Lurah Cinta Damai, berinisial SS, turut berperan dalam memuluskan klaim kepemilikan pihak Taman Hako Indah.
Ia menuding lurah tersebut bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak komplek dalam mengurus administrasi tanah.
"Ironisnya, warga malah diklaim lurah telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka benar milik Taman Hako Indah," tambahnya.
BACA JUGA: Tangis Pilu di Polda Sumut: Sepasang Lansia Berjuang Melawan Mafia Tanah
Tawaran Ganti Rugi yang Ditolak
Menurut Robert, pihak Hako melalui lurah menawarkan ganti rugi sebesar Rp10-15 juta per rumah kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga.
"Kami tidak minta ganti rugi, karena ini tanah hak kami, bukan tanah garapan. Kami dizalimi oleh pemerintah setempat yang tidak melindungi rakyat," tegas Robert.
Hingga berita ini diturunkan, warga tetap mempertahankan pemukiman mereka dan menolak segala upaya eksekusi lahan.
Situasi di lokasi masih berlangsung tegang.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·19 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan