Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wacana Penggunaan Zakat untuk Program MBG Bakal Picu Polemik Baru

dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Anggota Komisi VIII menilai usulan penggunaan zakat untuk Program (MBG) hanya memicu polemik baru.

Menurut dia, harusnya para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan yang dinilai masih banyak kekurangan.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Program MBG Diusulkan Pakai Dana Zakat, Legislator: Lebih Baik Pakai Cukai Rokok

Untuk diketahui lontaran penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman mengatakan, peruntukkan diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.

“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” katanya.

Baca Juga: Usulan Anggaran Program MBG Melalui Dana Zakat DIpertanyakan

Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).

“Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” tegasnya.

Hal ini berbeda dengan program MBG, tambahnya, yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.

“Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru