Wacana Penggunaan Zakat untuk Program MBG Bakal Picu Polemik Baru
dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru.
Menurut dia, harusnya para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.
“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Program MBG Diusulkan Pakai Dana Zakat, Legislator: Lebih Baik Pakai Cukai Rokok
Untuk diketahui lontaran penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman mengatakan, peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” katanya.
Baca Juga: Usulan Anggaran Program MBG Melalui Dana Zakat DIpertanyakan
Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
“Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” tegasnya.
Hal ini berbeda dengan program MBG, tambahnya, yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.
“Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·5 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·47 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan