Vonis Banding Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hukuman Kim Keon-hee diperberat jadi 4 tahun penjara di tingkat banding atas kasus korupsi dan suap di Korsel
Nusantaraterkini.co, SEOUL - Vonis terhadap Kim Keon-hee, istri mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol, diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding atas kasus korupsi, tunjuk rekaman siaran langsung pada Selasa (28/4/2026).
Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah, dan memperberat hukuman penjara Kim dari 20 bulan menjadi empat tahun, disertai denda senilai 50 juta won (1 won = Rp11,72) atau sekitar 33.910 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.227).
Tim penasihat khusus Min Joong-ki, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan korupsi yang melibatkan Yoon dan istrinya, menuntut hukuman penjara 15 tahun di pengadilan banding usai mengajukan tuntutan yang sama di pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan itu mengonfirmasi bahwa Kim telah berpartisipasi dalam manipulasi harga saham, dan menyatakan dirinya bersalah atas penerimaan barang berharga dari Gereja Unifikasi.
Menyusul putusan tingkat banding tersebut, tim kuasa hukum Kim menuturkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Korsel.
Kim dituduh menerima barang berharga dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas perlakuan istimewa terhadap kelompok keagamaan tersebut pada 2022.
Dia juga didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal karena memperoleh keuntungan secara ilegal melalui keterlibatannya dalam manipulasi harga saham antara Oktober 2010 dan Desember 2012.
Dia juga didakwa melanggar UU Dana Politik terkait dugaan berkomplot dengan Yoon untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal secara cuma-cuma dari seorang perantara politik dalam 58 kesempatan menjelang pemilihan presiden pada 2022.
Kim, yang didakwa di bawah penahanan pada Agustus 2025, menjadi istri mantan presiden Korsel pertama yang diadili dalam keadaan ditahan.
Secara terpisah, Kim didakwa atas tuduhan mengajak para anggota Gereja Unifikasi agar melakukan pendaftaran massal ke Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) untuk mendukung calon tertentu sebagai pemimpin partai dalam konvensi nasional partai tersebut.
Dia juga menghadapi dakwaan menerima barang berharga sebagai imbalan atas pemberian kemudahan bisnis dan menjual jabatan publik.
(*/nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·22 menit yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·51 menit yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
SUMSELKinerja Penyerapan Tinggi, Menteri PKP Setujui Tambahan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Sumsel
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan