Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Lakukan Penipuan Rp213 Juta

Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta untuk kebutuhan kafe di Semarang.

Vicky Prasetyo. (Foto: istimewa)
Vicky Prasetyo. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SURABAYA - Artis bersama seorang perempuan bernama dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan perangkat audio dengan nilai mencapai Rp213 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh (38), pemilik usaha , ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6/2026). Aduan itu telah tercatat dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Menurut Fajar, persoalan bermula pada Januari 2026 ketika disebut memesan satu paket perangkat audio untuk sebuah kafe di Semarang. Proses pemesanan dilakukan melalui yang bertindak sebagai perantara.

Fajar menjelaskan, sebelum transaksi berlangsung, pihak kafe sempat mendatangi tokonya untuk melihat sekaligus menguji kualitas perangkat audio yang akan digunakan. Setelah terjadi kesepakatan, barang kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.

Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran direncanakan menggunakan skema uang muka sebesar 50 persen setelah proses pemasangan selesai. Sisa pembayaran akan dicicil dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun, Fajar mengaku hingga kini belum menerima pembayaran apa pun dari pihak yang melakukan pemesanan. Ia menyebut telah berulang kali melakukan penagihan, tetapi hanya menerima janji tanpa realisasi pembayaran.

"Setelah pemasangan selesai, kami langsung menagih uang muka sesuai kesepakatan. Namun sampai saat ini belum ada pembayaran yang masuk," ujar Fajar.

Karena tidak menemukan titik terang, Fajar akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke kepolisian.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, mengatakan laporan itu dibuat lantaran kliennya mengalami kerugian sekitar Rp213 juta akibat transaksi yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak terlapor.

Selain laporan polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya invoice transaksi, bukti komunikasi antara para pihak, serta surat somasi yang disebut telah dikirim sebanyak dua kali.

Menurut Descha, kedua somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang dilaporkan sehingga langkah hukum dinilai perlu ditempuh untuk memperoleh kepastian penyelesaian perkara.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait