Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Trotoar di Siantar jadi Lahan Parkir, Pejalan Kaki Terpaksa Turun ke Jalanan

Trotoar di Siantar jadi Lahan Parkir, Pejalan Kaki Terpaksa Turun ke Jalanan

A A

Nusantaraterkini.co Sudah menjadi pemandangan lumrah di berbagai sudut Kota Pematangsiantar, yang seharusnya menjadi hak kini justru "dikuasai" menjadi lahan roda dua.

Berdasarkan pantauan di sejumlah titik pada Kamis (13/8/2026), kondisi ini menciptakan pemandangan semrawut dan merampas ruang aman bagi warga yang melintas.

Kumpulan foto yang viral menunjukkan wajah Siantar yang kini lebih mirip garasi terbuka.

Di salah satu lokasi, seorang anak sekolah terpaksa harus berjalan di bahu jalan raya yang ramai karena jalur pedestrian di depan deretan ruko tertutup rapat oleh sepeda motor yang .

Situasi serupa terjadi di beberapa titik lain di sepanjang jalan protokol. Trotoar yang dipasangi guiding block (jalur pemandu disabilitas) tetap saja disalahgunakan untuk parkir kendaraan.

Bahkan, area di dekat tiang bendera Merah Putih pun tidak luput dari okupasi kendaraan bermotor, memaksa mencari celah sempit untuk lewat.

Deretan pot tanaman hias yang seharusnya mempercantik trotoar juga terlihat terjepit di antara kendaraan yang parkir.

Menanggapi kondisi kronis yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, pihak Divisi Humas Polri telah mengeluarkan peringatan tegas.

Melalui laman resminya, Humas Polri menekankan bahwa parkir sembarangan di trotoar dapat dikenai sanksi berat, mulai dari tilang hingga penderekan kendaraan. Hal ini didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

"Trotoar adalah fasilitas publik yang peruntukannya khusus bagi pejalan kaki, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menggunakan trotoar untuk parkir adalah pelanggaran hukum," demikian ditegaskan dalam rilis resmi Divisi Humas Polri.

Pihak kepolisian berharap himbauan ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Parkir di trotoar bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merupakan perbuatan yang merampas hak orang lain dan membahayakan keselamatan. Penertiban diharapkan dapat segera dilakukan secara konsisten untuk mengembalikan fungsi trotoar di Kota .

(Cv3/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait