Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tragis! Bunuh Istri karena Tolak Ajakan Intim, Pria di Medan Divonis 10 Tahun Penjara

Pria di Medan divonis 10 tahun penjara setelah membunuh istrinya dengan membekap menggunakan bantal karena ditolak berhubungan intim.

Ilustrasi penjara. (Foto; istimewa)
Ilustrasi penjara. (Foto; istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada (46), terdakwa kasus terhadap istrinya, . Korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal usai menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri , Rabu (1/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban, pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar dihukum 15 tahun penjara.

Kronologi

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Sepulang bekerja sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa meminta korban memijat tubuhnya. Permintaan itu sempat dipenuhi sebelum korban masuk ke kamar untuk beristirahat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa membangunkan istrinya dan mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan tersebut memicu pertengkaran hingga keduanya sempat saling tarik pakaian.

Korban kemudian menuju kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran.

Tak lama berselang, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan. Penolakan kedua membuat terdakwa emosi hingga mengambil sebuah bantal dan membekap wajah korban.

Korban sempat berusaha melawan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menyebabkan luka lecet. Namun terdakwa terus menekan bantal ke wajah korban sampai korban tak sadarkan diri.

Mengira istrinya hanya pingsan, terdakwa meletakkan bantal di bawah kepala korban lalu tidur di sampingnya. Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, ia mendapati korban sudah tidak bernyawa dan kemudian menghubungi keluarga korban.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga, jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Medan.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet dan memar pada wajah korban serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Tim dokter menyimpulkan korban meninggal akibat hidung dan mulut tertutup sehingga mengalami gangguan pernapasan.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru