Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Komisi XI: Waspada Peredaran Uang Palsu
Masyarakat kita memiliki kebiasaan menukar uang sebelum Lebaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Tradisi penukaran uang jelang Lebaran harus disikapi hati-hati masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR Tomy Kurniawan mengingatkan tinggi potensi peredaran uang palsu (upal).
“Masyarakat kita memiliki kebiasaan menukar uang sebelum Lebaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tomy Kurniawan, Jumat (21/3/2025).
Tomkur sapaan akrab Tomy Kurniawan-meminta pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi agar potensi peredaran uang palsu bisa diminimalisir. Menurutnya tradisi penukaran uang jelang Lebaran bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawa untuk mengeruk keuntungan.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, Tomkur mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi berpotensi.
“Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan, potensi peredaran uang palsu rentan terjadi di tempat penukaran tidak resmi, seperti jasa penukaran uang di jalanan.
“Kami tidak bisa menjamin keaslian uang yang ditukar di tempat tidak resmi. Waspadai oknum yang mungkin memanfaatkan celah ini,” tambah legislator dapil Jabar V ini.
Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP. Tomkur juga mendesak Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)—yang dibentuk melalui Perpres No. 123 Tahun 2012—untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholders guna melakukan operasi pemberantasan dan menyusun kebijakan terpadu.
Bekas menantu politikus senior Fadel Muhammad ini mengimbau masyarakat menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id).
BI telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.
Tomkur juga menekankan pentingnya sosialisasi berkala dari pemerintah tentang cara membedakan uang asli dan palsu.
“Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·29 menit yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan