Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

TKN Tegaskan Secara Hukum Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa presiden diperbolehkan memihak dan ikut kampanye

ist
ist
A A

, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa presiden diperbolehkan memihak dan ikut kampanye terhadap paslon manapun baik secara hukum, konstitusi dan etika.

"Sebenarnya saya sudah membuat tulisan soal ini beberapa hari yang lalu intinya judulnya bahkan presiden boleh memihak dan boleh berkampanye untuk paslon manapun. Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Habiburokhman mengatakan hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dia mengatakan pada Pasal 23 disebutkan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.

Kemudian, kata dia, mengacu pada aturan konstitusi pada Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua periode. Menurutnya, jika mencalonkan diri untuk kedua kalinya diperbolehkan apalagi berkampanye untuk paslon tertentu.

"Kemudian yang menjadi rambu kalau dalam bahasa hukumnya adalah bukan persoalan netral nggak netral, tapi persoalan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Itu rambunya yang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur di Pasal 547. Pejabat negara termasuk presiden tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu yang nggak boleh," jelasnya.

Habiburokhman menegaskan gradasi terkait netralitas pejabat dalam Pemilu bermacam-macam. Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan yang mutlak netral adalah yang tidak mempunyai hak pilih seperti anggota TNI dan Polri.

Lanjutnya, dia pun lalu mencontohkan seperti aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai hak pilih tapi tidak boleh ikut berkampanye. Dia mengatakan aturan itu juga berlaku untuk pejabat negara seperti Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Kalau presiden di bawahnya lagi dia boleh ikut tim kampanye tetapi tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta kampanye. Nah parameternya itu. Jadi diksi yang tepat itu bukan netral nggak netral, tapi merugikan atau tidak merugikan salah satu paslon," tegasnya.

Habiburokhman menilai selama ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak memiliki permasalahan dalam menegakan aturan selama penyelenggaraan Pemilu. Dia menyebut pengalaman itu bisa dilihat mulai dari Pemilu 2004 di mana Megawati Soekarno Putri maju sebagai capres incamben. 

Kemudian, lanjut dia, pada Pemilu 2009 di mana Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Pemilu 2019 di mana maju sebagai capres incamben. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut mereka semua berkampanye di saat masih menjabat sebagai presiden.

"Jadi ini praktek yang nggak ada masalah jadi jangan dibikin narasi sesat bahwa presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral tetapi tidak boleh menyalahkangunakan kekuasaan ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," tukasnya.

Wakil Komandan TKN Alpha Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar menambahkan Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan presiden ikut berkampanye.

"Artinya adalah undang-undang yang dibuat partai politik telah memberikan hak kepada presiden untuk ikut serta dalam proses kampanye. Apakah kemudian hak tersebut dipakai atau tidak itu diatur dalam Pasal 299 bahwa hak tersebut dapat dipergunakan oleh presiden," terang Fritz.

Fritz mengatakan tata cara untuk melaksanakan kampanye juga telah diatur dalam UU tentang Pemilu. Mantan anggota Bawaslu RI ini menyebut pada Pasal 300 dan Pasal 304 diatur tata cara dan batasannya.

"Lebih detail lagi ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2019 dalam pertimbangan hukumnya sudah menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kampanye presiden tidak mempergunakan fasilitas negara meskipun dalam UU Pemilu diperbolehkan untuk alasan keamanan fasilitas tersebut tetap melekat kepada presiden," ujarnya.

Fritz menambahkan untuk aturan cuti dan kampanye bagi presiden dan juga menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2003.

(HAM/)

Teks Foto: TKN Prabowo-Gibran saat menggelar jumpa pers terkait presiden boleh memihak dan ikut kampanye yang berlangsung di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024). (Foto: Ilham Al Banjari).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait