TKN Angkat Bicara Soal Koran Berisi Kampanye Hitam Terhadap Prabowo
TKN Echo Prabowo-Gibran angkat bicara usai koran berisi kampanye hitam yang ditujukan kepada Prabowo Subianto beredar luas di masyarakat.
TKN Angkat Bicara Soal Koran Berisi Kampanye Hitam Terhadap Prabowo
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bidang hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo Prabowo-Gibran angkat bicara usai koran berisi kampanye hitam yang ditujukan kepada Prabowo Subianto beredar luas di masyarakat.
Wakil Komandan TKN Echo Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan, koran berisi fitnah tentang Prabowo ini telah beredar di kota besar dari berbagai provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh dan Sumatera Utara.
Dia menjelaskan dalam koran tersebut memuat sejumlah fitnah terhadap Prabowo.
"Isinya fitnah misalnya inilah penculik aktivis 98, ini gambar korbannya, inilah gambar pak Prabowo. Foto pak Prabowo difitnah sebagai penculik," jelasnya dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Habiburokhman menilai koran tersebut merupakan bentuk kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang menimbulkan kerugian secara massif bagi pasangan Prabowo-Gibran.
Dia menyebut pihkanya akan mengumpulkan seluruh bukti dan memantau hingga dua hari ke depan hingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Lapor kemana? Bareskrim, karena ini pidana, murni pidana nggak ada kaitannya dengan Pemilu dalam konteks penegakan hukumnya. Ini murni pidana," terangnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa ada empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak terlibat penculikan aktivis 98.
Pertama, kata dia, yaitu tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut adanya perintah, arahan atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan.
Lanjutnya, kedua adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan putusan lembaga setengah peradilan. Dia menegaskan putusan ini hanya bersifat rekomendasi.
Yang ketiga yaitu Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie sebagai panglima tertinggi TNI. Keempat, lanjutnya, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara penculikan aktivis yang sudah lebih hampir 16 tahun sejak 2006.
"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang 26 Tahun 2000 waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," ujarnya.
Habiburokhman menilai penyebaran koran berisi fitnah terhadap Prabowo ini bentuk gerakan yang bertujuan untuk menggagalkan Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut hal ini karena dilakukan secara TSM.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan