Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terkait Tuntutan 4,6 Tahun untuk Dokter Ratna, DPR Minta Perlindungan Profesi Dokter Diperkuat

Terkait Tuntutan 4,6 Tahun untuk Dokter Ratna, DPR Minta Perlindungan Profesi Dokter Diperkuat

Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Menyoroti Kasus dokter anak Ratna di Bangka Belitung dituntut 4,6 tahun penjara atas dugaan kelalaian menyebabkan seorang pasien meninggal dunia (foto:istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Menyoroti Kasus dokter anak Ratna di Bangka Belitung dituntut 4,6 tahun penjara atas dugaan kelalaian menyebabkan seorang pasien meninggal dunia (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA meminta pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi dokter menyusul , terhadap dokter Ratna.

"Kami menerima informasi mengenai seorang dokter anak yang dituntut 4, penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Namun kami juga mendapatkan informasi bahwa tindakan dokter Ratna dalam menangani pasien telah sesuai dengan standar kompetensi dan prosedur medis yang berlaku. Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan terhadap profesi dokter agar para tenaga medis dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa rasa takut," ujar Neng Eem, Senin (15/6/2026).

Kasus tersebut bermula ketika seorang pasien berusia 10 tahun yang sebelumnya telah berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda mengalami kondisi kritis. Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien mengeluhkan demam, muntah, dan lemas.

Saat itu, dokter Ratna yang tidak berada di IGD memberikan instruksi penanganan awal melalui sambungan telepon karena dugaan sementara mengarah pada dehidrasi dan gangguan lambung. Namun kondisi pasien kemudian memburuk.

Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya kelainan jantung sehingga pasien segera dirujuk ke dokter spesialis jantung. Tidak lama setelah itu, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Neng Eem menegaskan bahwa setiap kasus medis harus dipandang secara proporsional dan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. 

Menurutnya, apabila seorang dokter telah menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur medis yang berlaku, maka penilaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perlu dipastikan bahwa tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi dokter. Jika setiap sengketa atau komplikasi medis langsung dibawa ke ranah pidana, maka para dokter akan merasa terancam saat menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pidana semestinya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium. Organisasi profesi kedokteran, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menurutnya juga telah menyampaikan pandangan bahwa perkara tersebut perlu dikaji secara cermat berdasarkan aspek standar profesi, etik, dan disiplin kedokteran.

"Bayangkan jika dokter kemudian khawatir memeriksa dan mendiagnosis pasien karena takut dikriminalisasi. Kepada siapa lagi masyarakat harus berobat? Dokter bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Namun apabila dokter telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesi, maka perlindungan hukum harus diberikan," tegasnya.

Neng Eem menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional. Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, dikhawatirkan tenaga medis akan enggan menangani kasus-kasus berisiko tinggi yang justru dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keselamatan pasien. Keduanya merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas," pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru