Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terbukti Korupsi Proyek di Toba, Eks Anggota DPRD Sumut Dipenjara 3,5 Tahun

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun

Eks DPRD Sumut, Jubel Tambunan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2/2025). (Foto: GS/Nusantaraterkini.co)
Eks DPRD Sumut, Jubel Tambunan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2/2025). (Foto: GS/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Eks anggota DPRD Sumut, diganjar hukuman 3, penjara. Jubel terbukti korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 senilai Rp4,9 miliar.

Terdakwa Jubel diyakini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,)," ucap hakim ketua Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Kurir Sabu 14,32 Kg, Pemilik Masih Diburu

Selain penjara, hakim juga menghukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta terhadap pria yang bertindak sebagai pemodal dan pengendali proyek ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Jubel, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, politisi Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Lucas.

Namun, lanjut Lucas, dalam hal Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Lucas.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jubel 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 7 Pelaku Perampokan Lintas Provinsi Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan TNI AD

Kemudian, jaksa juga menuntut Jubel untuk membayar UP sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

(gs/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait