Teguh Santosa: Almarhumah Rachmawati Korban Politik, Negara Perlu Minta Maaf
Pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan bersedia merehabilitasi nama almarhumah Rachmawati Soekarnoputri yang sempat dijadikan tersangka kasus makar
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan bersedia merehabilitasi nama almarhumah Rachmawati Soekarnoputri yang sempat dijadikan tersangka kasus makar tahun 2016 lampau.
Putri Bung Karno yang dikenal sebagai politisi, tokoh pendidikan, dan pendiri Universitas Bung Karno (UBK) ditangkap belasan polisi pada Jumat pagi, 2 Desember 2016 di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan.
Bersama sejumlah aktivis, Rachma dituduh hendak melakukan makar dan berkomplot menggulingkan pemerintahan yang sah. Walau dilepaskan dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada malam harinya, namun pemeriksaan terhadap Rachma yang ketika itu adalah salah seorang unsur pimpinan Partai Gerindra terus dilanjutkan secara intens sampai akhirnya menguap tanpa kejelasan.
Rachmawati meninggal dunia pada tanggal 3 Juli 2021 di RS Pusat Angkatan Darat karena sakit yang diderita.
"Sampai Mbak Rachma meninggal dunia, statusnya sebagai tersangka tidak pernah dicabut. Kasusnya tidak pernah dilanjutkan, menguap begitu saja," ujar mantan Wakil Rektor UBK Teguh Santosa yang pada masa itu menjadi juru bicara Rachmawati.
Teguh yang merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2024), mengatakan, sudah sepatutnya di tengah wacana abolisi dan amnesti yang sedang berkembang, pemerintah memperhatikan kepastian hukum atas diri almarhumah Rachmawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menurut Teguh, tahu pasti keanehan kasus yang dituduhkan pada Rachmawati yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika "kasus tuduhan makar" terjadi, Rachmawati merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo. Sementara Yusril adalah kuasa hukum yang mendampingi Rachmawati.
"Mbak Rachma adalah korban dari penggunaan hukum sebagai alat politik. Semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah alat untuk membungkam dirinya yang kritis dan ingin mengembalikan Konstitusi ke naskah asli UUD 1945," ujar Teguh.
"Nama baiknya harus direhabilitasi dan dikembalikan. Bahkan, saya kira negara perlu menyampaikan permintaan maaf khusus. Saya yakin, pemerintah memiliki kebijaksanaan untuk ini," tutup Teguh.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan