Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Tegakkan Permenaker 17/2014, Disnakertrans Muba Pastikan Hak Pekerja dan Pengusaha Terlindungi

Disnakertrans Muba menegaskan aturan mediasi perselisihan industrial untuk melindungi hak pekerja dan pengusaha serta menjamin kepastian hukum.

Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (foto: istimewa)
Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย MUSI BANYUASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan penanganan perselisihan hubungan industrial di wilayahnya berjalan transparan, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan seluruh proses mediasi memiliki payung hukum yang kuat sebagai dasar kerja operasional mediator di lapangan.

โ€œKami ingin pekerja dan pengusaha di Muba tidak bingung. Negara hadir menjamin hak Anda,โ€ ujar Herryandi Sinulingga, Selasa (13/10/2026).

Langkah tersebut didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan nasional yang mengatur batasan waktu serta tahapan penyelesaian secara terukur.

โ€œDasar kerja Mediator kami sangat jelas, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan aturan pelaksana operasionalnya, Permenaker No. 17 Tahun 2014. Semua ada aturannya, ada batas waktunya, dan ada solusinya,โ€ terangnya.

Bentuk perlindungan hukum diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004 jo. Permenaker No. 17/2014, di mana para pihak diberikan batas waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas Anjuran Tertulis mediator.

Apabila dalam tenggat 10 hari kerja tidak ada tanggapan tertulis, secara hukum hal tersebut otomatis dianggap sebagai penolakan demi menjaga kepastian proses agar tidak menggantung.

Meskipun demikian, Disnakertrans Muba menekankan bahwa penolakan anjuran bukan akhir perjuangan hukum, melainkan jembatan menuju Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri.

Ketika anjuran tidak disepakati, Mediator akan menerbitkan dokumen negara berupa Risalah Mediasi sebagai syarat resmi dan sah untuk mengajukan gugatan ke PHI.

Guna memaksimalkan perlindungan hak, pihak pekerja diimbau aktif mengirimkan surat jawaban menerima atau menolak sebelum 10 hari kerja serta menyimpan tanda terima resmi.

Sementara bagi pengusaha, merespons cepat secara tertulis menunjukkan iktikad baik dan tertib administrasi, sekaligus menjadikan Risalah Mediasi sebagai dasar penyusunan strategi hukum.

Herryandi mengimbau para pihak agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas mediasi yang disediakan pemerintah daerah demi penyelesaian yang adil.

โ€œPesan kami, jangan takut dengan proses mediasi. Disnakertrans Muba netral dan siap mendampingi,โ€ tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa mediasi dirancang sebagai sarana musyawarah sebelum perkara melangkah ke jenjang peradilan yang lebih tinggi.

โ€œMediasi adalah ruang dialog untuk mencapai win-win solution. Dan jika belum sepakat, negara sudah siapkan jalur selanjutnya melalui PHI dengan dokumen Risalah yang kami terbitkan cepat dan akurat,โ€ jelasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, Disnakertrans Muba juga membuka pintu konsultasi seluas-luasnya bagi masyarakat ketenagakerjaan yang ingin memahami hak dan kewajibannya.

โ€œKami membuka pintu konsultasi bagi seluruh pekerja dan pengusaha di Muba yang ingin memahami prosedur serta hak-hak hukumnya secara utuh,โ€ ucap dia.ย 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait