nusantaraterkini.co, JABAR - Seorang ayah di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 1,5 tahun gegara tak terima akan dicerai sang istri.
Balita malang itu dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, hingga diinjak tanpa ampun.
Video aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan aksi keji pelaku berinisial DH (26). Dalam video terdengar jeritan kesakitan dan tangis korban tak dihiraukan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Andriansyah, menyebut pelaku saat ini sudah ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi di dalam hutan.
"Pelaku ini begitu tahu videonya viral, kabur ke dalam hutan, namun berhasil ditangkap," kata Lilik, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu dilakukan pelaku dua kali di kediamannya di Kecamatan Cibatu.
"Pertama hari Senin, kedua Rabu. Korban dianiaya di dalam kamar dan di rumah pelaku," ujar Lilik.
Lilik berujar, pelaku sengaja merekam aksi kejam itu untuk dikirimkan videonya kepada sang istri yang telah pisah rumah dan kembali ke rumah orang tuanya di Bogor.
Akibat penganiyaan tersebut korban yang merupakan anak kedua pelaku mengalami luka memar. Saat ini, korban telah mendapat perawatan dan perlindungan.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Lilik dikutip kumparan.
(Dra/nusantaraterkini.co).