Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Surat Edaran Disdikbud Pemalang, Tentang Program Sedekah Siswa Ramadan Menuai Banyak Sorotan

Editor:  hendra
Reporter: RAGIL
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang. (Foto: Ragil/nusantaraterkini.co).

nusantaraterkini.co, PEMALANG - Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang untuk seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perihal pemberitaan program sedekah siswa Ramadan menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Surat Dinas bernomor 400.35/355 Disdikbud ini, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo.

Berikut isi surat tersebut:

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan surat dari Baznas (Badan Amal Zakat Nasional) Kabupaten Pemalang nomor : 12 /BAZNAS-Kab11/2025, tanggal 6 Pebruari 2025 Hal pemberitahuan program sedekah siswa Ramadan, selanjutnya dalam rangka optimalisasi penghimpunan zakat infak sodaqoh (ZIS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang di bulan Ramadan, dimohon Bapak/Ibu Kepala sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mensukseskan program tersebut, Demikian surat pemberitahuan ini. Disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terimakasih.

Baca Juga : Akibat Drainase Buruk, Jalanan Depan kantor DPUTR Pemalang Tergenang Banjir

Surat edaran dari Disdikbud Kabupaten Pemalang tertanggal 10 Februari 2025 itupun menjadi viral dan menuai sorotan publik, salah satunya Hamu Fauzi yang mengaku dari Aliansi Kesetia Kawanan Sosial (AKSI) Pemalang, dalam akun facebooknya Hamu Fauzi mengatakan, dasar hukum Disdikbud menginstruksikan kepada seluruh kepala SD dan SMP seluruh Kabupaten Pemalang dianggap sebagai tindakan pungutan liar.

"Apa dasar hukumnya Disdikbud mengintruksikan pungutan liar berkedok agama ini, sejak kapan surat dari Baznas bisa dijadikan dasar hukum pengambilan kebijakan. Setahu saya sebagai orang awam, dasar hukum diterbitkannya kebijakan pemerintah ya UUD, UU, PERPRES, PERMEN, PERDA, PERBUP, lah ini kok berdasarkan surat dari Baznas," kata Hamu, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga : Bak Tokoh Perwayangan, Polisi di Pemalang Bagikan Takjil Kenakan Kostum Wayang Orang

Menurut Hamu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sudah melakukan penyalahgunaan jabatan terkait dengan surat edaran tersebut,

"Apalagi SE tersebut mengarah pada upaya pengondisian, pemungutan sejumlah nominal uang dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi terjadi korupsi," pungkas Hamu. 

Selain itu, masih menurutnya, Disdikbud juga tidak memiliki dasar hukum, baik UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, maupun Perbup terkait surat edaran tersebut, yang mengarah pada upaya pribadi untuk menyalahgunakan kewenangannya.

"Surat edaran dari Baznas tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat kebijakan dalam rangka melegalkan pungutan liar tersebut. Untuk menghitung perkiraan pendapatan dari pungutan liar Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, memerintahkan Kepsek SD dan SMP untuk mendata semua murid dan dijanjikan akan diberi santunan nantinya, matang sekali konsepnya, kasihan banget tuh para guru cuma dijadikan debt collector yang harus pandai membungkus kata kata manis buat meminta ke wali murid," tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo Ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, belum memberikan jawaban.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pemalang, Hadi Harnoto, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Minggu (9/3/2025) mengatakan, bahwa pihak sekolah belum menarik infak kepada para siswa.

"Kami belum manarik iuran infak kepada siswa, akan tetapi untuk zakat fitrah berupa beras kami menerima siswa yang mau berzakat, akan tetapi tidak berbentuk uang, bentuknya beras, sebab harga beras bervariasi, anak -anak lewat kesiswaan zakat dan nanti dibagikan ke anak -anak yang berhak menerima serta lingkungan sekolah," ujarnya.

(Ragil/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan