Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal Dissenting Opinion Hakim MK, TKN Tanggapi Begini

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menanggapi soal terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim Mahkama

Bagikan:
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid. (Foto: Ilham Al Banjari).
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid. (Foto: Ilham Al Banjari).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menanggapi soal terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Nusron menjelaskan bahwa dissenting opinion merupakan hal yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Dia mengatakan atas dasar itu pihaknya pun menghormati adanya dissenting opinion.

"Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Masa dissenting opinion kita tindak lanjuti, namanya juga opini yang sifatnya itu tidak memengaruhi putusan," kata Nusron dalam jumpa pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Nusron menegaskan bahwa yang perlu tindak lanjut menjadi norma jika itu keputusan. Politisi Partai Golkar ini menegaskan dissenting opinion tidak mungkin ditindaklanjuti untuk menjadi sebuah keputusan norma.

"Tapi sekali lagi karena itu sifatnya opini hakim dan itu haknya hakim kita hormati. Kita tidak akan mengomentari masalah itu, kita hormati saja, yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar putusan majelis itu satu kesatuan yang bulat baik ada dissenting opinion maupun tidak ada," ujarnya.

Nusron kembali menegaskan dissenting opinion tidak akan bisa membuat keputusan menjadi cacat. Dia mengatakan MK mengambil keputusan secara kolektif kolegial.

"Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dari delapan hakim MK, lima diantaranya memiliki pendapat yang sama dan tiga lainnya berpendapat beberbeda.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait