Soal Dissenting Opinion Hakim MK, TKN Tanggapi Begini
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menanggapi soal terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim Mahkama
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menanggapi soal terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Nusron menjelaskan bahwa dissenting opinion merupakan hal yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Dia mengatakan atas dasar itu pihaknya pun menghormati adanya dissenting opinion.
"Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Masa dissenting opinion kita tindak lanjuti, namanya juga opini yang sifatnya itu tidak memengaruhi putusan," kata Nusron dalam jumpa pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Nusron menegaskan bahwa yang perlu tindak lanjut menjadi norma jika itu keputusan. Politisi Partai Golkar ini menegaskan dissenting opinion tidak mungkin ditindaklanjuti untuk menjadi sebuah keputusan norma.
"Tapi sekali lagi karena itu sifatnya opini hakim dan itu haknya hakim kita hormati. Kita tidak akan mengomentari masalah itu, kita hormati saja, yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar putusan majelis itu satu kesatuan yang bulat baik ada dissenting opinion maupun tidak ada," ujarnya.
Nusron kembali menegaskan dissenting opinion tidak akan bisa membuat keputusan menjadi cacat. Dia mengatakan MK mengambil keputusan secara kolektif kolegial.
"Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dari delapan hakim MK, lima diantaranya memiliki pendapat yang sama dan tiga lainnya berpendapat beberbeda.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan