Siswa di Sumenep Pukul Guru Pakai Parang, Sepeda Motor Dibakar
Seorang siswa di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura pukul guru pakai parang.
nusantaraterkini.co, SUMENEP - Seorang siswa di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura pukul guru pakai parang. Bahkan sepeda motor korban juga dibakar.
Peristiwa nahas itu dialami oleh Ahmad Nurudin (50), seorang guru SMA Putra Bangsa di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Senin (13/1/2025) pukul 13.30 WIB.
Baca Juga : Dua WN Thailand Selundupkan Sabu dalam Dubur dan Vagina di Bandara Soetta
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku adalah Ahmad Qurtubi (19).
Awalnya, korban Nurudin dalam perjalanan pulang usai mengajar. Tiba-tiba, ia diberhentikan oleh Qurtubi saat melintas di depan rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Qurtubi lalu mengancam Nurudin dan mengeluarkan sebilah parang.
"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban," ujar Widiarti saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga : Anggota TNI AD di NTT Ditemukan Tewas Bunuh Diri
"Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," lanjutnya.
Widiarti menjelaskan, alasan Qurtubi melakukan tindakan tersebut karena merasa tersinggung korban membicarakan perilaku negatifnya di hadapan murid-muridnya saat upacara sekolah.
Baca Juga : Sebelum Bunuh Diri, Anggota TNI AD di NTT Sempat Curhat Diminta Mahar Rp 250 juta Nikahi Pacarnya
"Dia itu orang biasa, kebetulan bukan murid sana. Kebetulan guru itu memberikan pengarahan ke siswa-siswi sana, kemudian dia mendengarkan. Teman-temannya dia itu banyak yang sekolah di SMA tersebut. Dia tidak terima keburukannya diceritakan," jelasnya.
Malam harinya, Nurudin melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kangean. Polisi lalu menangkap pelaku di kediamannya.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·30 menit yang lalu -
NEWSRating SPPG MBG Disorot DPR, Keamanan Makanan Anak Harus Jadi Prioritas
hendra·51 menit yang lalu -
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALPeserta MagangHub Batch 2 Diminta Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSJelang HUT Ke-81, Pasahli Panglima TNI Sambangi Mantan Panglima TNI
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan