Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Penyimpangan Proyek Taman di Padangsidempuan, Saksi Asrul Ungkap Perubahan Akta dan Aliran Dana

Sidang proyek taman Padangsidempuan mengungkap perubahan akta CV Eka Nusantara dan pembayaran jasa sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta kepada saksi.

Suasana Sidang Saksi Kasus Korupsi Proyek Taman di Padangsidempuan, Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Saksi Kasus Korupsi Proyek Taman di Padangsidempuan, Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Persidangan perkara dugaan penyimpangan dalam di Padangsidempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra Utama, Selasa (15/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Asrul Subianto mengungkap sejumlah fakta terkait perubahan kepengurusan CV Eka Nusantara hingga penerimaan uang jasa pekerjaan. Selasa (15/9/2026)

Dalam pemeriksaan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Asrul mengenai riwayat kepengurusan perusahaan serta hubungannya dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan tersebut.

Asrul menjelaskan, pada 2019 dirinya menjabat sebagai Direktur CV Eka Nusantara, sementara Andi Saputra menduduki posisi Wakil Direktur. Asrul mengaku telah mengenal Andi selama kurang lebih 10 tahun.

Kemudian, pada 25 Juni 2021, terjadi perubahan perusahaan. Posisi Wakil Direktur yang sebelumnya dijabat Andi Saputra dialihkan kepada Firmansyah Pohan.

Menurut Asrul, perubahan kepengurusan tersebut dilakukan atas instruksi Juan Pasaribu. Ia menyebut Juan merupakan kawan lama yang sebelumnya membawa dan menawarkan pekerjaan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Asrul mengatakan, Juan meminta bantuan agar perusahaan miliknya dapat digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.

“Saya diminta membantu untuk menggunakan perusahaan saya dalam pengerjaan proyek,” ujar Asrul dalam persidangan. 

Asrul mengaku sempat menolak permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek dengan skala pekerjaan yang cukup besar.

Namun, setelah mendapat desakan dan permintaan bantuan dari Juan Pasaribu, Asrul akhirnya menyetujui penggunaan perusahaan tersebut. Dalam prosesnya, Firmansyah Pohan kemudian dimasukkan sebagai Wakil Direktur melalui perubahan akta perusahaan.

Dalam persidangan, Asrul juga ditanya mengenai dugaan pemberian fee terkait penggunaan perusahaan tersebut.

Ia membantah pernah menjanjikan atau menerima kesepakatan fee sebesar 1,5 persen maupun 3,5 persen dari nilai proyek.

Menurut Asrul, kesepakatan yang ada berkaitan dengan jasa pengurusan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp31 juta.

Namun, dari jumlah tersebut, Asrul mengaku baru menerima pembayaran secara bertahap sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta.

“Sampai sekarang sisanya belum saya terima. Saya sudah beberapa kali menagih kepada Juan,” ungkapnya.

Asrul menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara keseluruhan mengenai pengelolaan proyek tersebut dan mengaku keterlibatannya lebih berkaitan dengan penggunaan perusahaan.

Pemeriksaan terhadap Asrul berlangsung cukup dinamis. Majelis hakim sempat menyela jalannya pemeriksaan dan mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pertanyaan yang diajukan tetap fokus pada perkara yang sedang diperiksa.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Senin, 21 September pukul 14.00. 

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait