Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Setuju Revisi RUU Perkoperasian, Baleg Minta Penerapan Pidana Proporsional

UU ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini

Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad. (Foto: Dok.DPR)
Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad. (Foto: Dok.DPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Perubahan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 akhirnya disetujui oleh seluruh Fraksi DPR RI. 

Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad, menyatakan perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di .

"UU ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di era modern ini. Kami berharap posisi koperasi tidak hanya sebagai pilar kerakyatan, tetapi juga mampu memiliki daya saing serta keberlanjutan," ungkap Habib Syarief, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: DPD Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri

Terkait penerapan hukum pidana dalam , kata Habib harus diterapkan secara proporsional. Hal ini agar tidak berdampak pada pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan. 

"Harus ada pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi kasus seperti yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menyebabkan kerugian bagi 23 ribu nasabah dengan besaran mencapai Rp 106 triliun," katanya.

Lebih jauh Habib mengatakan UU Perkoperasian telah berusia lebih dari tiga dekade, sehingga substansinya perlu diperbarui agar relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi digital saat ini. 

Banyak pasal dalam UU Perkoperasian lama yang belum mengakomodasi inovasi teknologi serta kebutuhan koperasi modern, seperti digitalisasi sistem keuangan, keamanan data, dan layanan financial technology (fintech). 

"Hal ini sesuai dengan kaidah Taqhayyurul Ahkam bi Taghayyuril Azman Ahwal wal Amkinah yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan keadaan," kata Habib.

Perubahan UU Perkoperasian kata Habib juga diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian Koperasi akan menjadi inti dari sistem ekonomi nasional yang adil dan merata. 

"Dengan adanya perubahan ini, kami harapkan koperasi tetap relevan dan menjadi penggerak perekonomian kerakyatan di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Pembekuan SOKSI Versi Ali Wongso Sinaga, Begini Penegasan Ketua Bidang Ormas DPP Golkar Fahd Arafiq

Habib Syarief menyatakan pihaknya juga mengusulkan adanya pengenalan kebijakan fiskal yang lebih mendukung simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kebijakan ini sebaiknya menghapus pajak atas bunga simpanan, yang akan mengurangi beban finansial anggota dan mendorong partisipasi lebih luas dalam kegiatan koperasi.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait