Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bapemperda DPRD Sumut Soroti Pentingnya Payung Hukum bagi UMKM dan IKM: 9.000 Koperasi Terdaftar di Sumut

DPRD Sumut mendorong Ranperda perlindungan koperasi, UMKM dan IKM untuk memperkuat kepastian usaha, daya saing, serta ekonomi kerakyatan.

Bapemperda DPRD Sumut menyampaikan laporan pengkajian Naskah Akademik Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Koperasi, UMKM, dan IKM dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026). (foto: maria sianturi/nusantaraterkini.co)
Bapemperda DPRD Sumut menyampaikan laporan pengkajian Naskah Akademik Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Koperasi, UMKM, dan IKM dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026). (foto: maria sianturi/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah () DPRD Provinsi menegaskan pentingnya regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan , usaha mikro, kecil, dan menengah (), serta industri kecil dan menengah ().

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyampaikan laporan hasil pengkajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, UMKM, dan IKM.

Anggota Bapemperda DPRD Sumut, , mengatakan sektor koperasi, UMKM, dan IKM memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mampu memperkuat kapasitas, produktivitas, kemandirian, sekaligus kesejahteraan para pelaku usaha.

" ini dirancang bukan untuk mengulang kembali pengaturan yang telah ada dalam peraturan nasional, tetapi untuk mengoperasionalkan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan khas agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi," ujar Ahmad.

Menurutnya, penguatan ekonomi berbasis dan merupakan bagian dari pembangunan dari bawah atau bottom-up development. Regulasi daerah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih terarah dan memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi rakyat.

Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir pimpinan , Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Sumut.

Naskah akademik Ranperda juga memuat sejumlah data dan evaluasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan dan UMKM. Kajian tersebut antara lain mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 20 Tahun 2008, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.

Salah satu data yang menjadi perhatian adalah keberadaan sekitar 9.000 koperasi yang terdaftar di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5.200 koperasi yang tercatat masih aktif.

Dalam kajiannya, Ranperda tersebut dibangun atas lima landasan, yakni pembangunan ekonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, perlindungan hukum, serta berbasis keadilan.

Selain itu, terdapat empat dimensi manfaat yang menjadi perhatian, meliputi aspek hukum, ekonomi, sosial, dan kelembagaan.

Bapemperda juga merumuskan 10 pilar penataan ekosistem ekonomi rakyat. Pilar tersebut mencakup kepastian usaha, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembiayaan inklusif, pengutamaan produk lokal, penguatan koperasi, standardisasi produk, transformasi digital, kemitraan yang adil, koordinasi lintas OPD, serta sistem monitoring yang terukur.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Sumut berharap pelaku koperasi, UMKM, dan IKM memiliki dukungan regulasi yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta naik kelas dalam menghadapi perkembangan ekonomi.

Dengan adanya regulasi yang disesuaikan dengan karakteristik Sumatera Utara, pengembangan ekonomi kerakyatan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan usaha, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(Cw3/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru