Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Seorang PNS di Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Judi Online

Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek.

Polisi menunjukan barang bukti untuk ungkap kasus tindak pidana perjudian online di Kantor Polres Trenggalek Jawa Timur, Jumat (21/06/2024).(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Polisi menunjukan barang bukti untuk ungkap kasus tindak pidana perjudian online di Kantor Polres Trenggalek Jawa Timur, Jumat (21/06/2024).(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
A A

Nusantaraterkini.co, JATIM - Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di Kabupaten Jawa Timur anggota Satreskrim Polres Trenggalek.

Pelaku berinisial AS (53) merupakan sebagai penombok jenis slot. Ia warga Kecamatan Tugu Trenggalek.

Pelaku merupakan pegawai negeri sipil (). Ia penjaga di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Tugu Trenggalek.

"Pelaku sebagai , terbukti terlibat perjudian online jenis slot," terang Kapolres AKBP Gathut Bowo Supriyono di kawasan mapolres Trenggalek, Jumat (21/06/2024).

Dijelaskan, AS ditangkap di tepi jalan di Dusun Bonsari Desa Dermosari Kecamatan Tugu Trenggalek pada Jumat (10/05/2024).

Ketika diperiksa, AS terbukti menjalankan jenis pragmatic sebagau penombok. AS melakukan deposit melalui situs judi online dan sudah dijalani sejak tiga bulan terakhir.

"Dengan cara melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com," terang Gathut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka mengaku menghabiskan uang rata-rata senilai Rp 1 juta setiap bulan untuk taruhan judi online tersebut.

"Seringkali masyarakat sudah mengingatkan pelaku namun tidak dihiraukan. Kami imbau kepada masyarakat juga seluruh anggota jajaran, agar tidak terlibat dalam perjudian online," terang Gathut.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam sebagai sarana perjudian, buku tabungan, kartu ATM, serta barang lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024. Dengan ancaman pidana Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," terang Gathut Bowo Supriyono. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait