Seorang PNS di Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Judi Online
Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek.
Nusantaraterkini.co, JATIM - Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek.
Pelaku berinisial AS (53) merupakan pegawai negeri sipil sebagai penombok judi online jenis slot. Ia warga Kecamatan Tugu Trenggalek.
Pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Ia penjaga di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Tugu Trenggalek.
"Pelaku sebagai PNS, terbukti terlibat perjudian online jenis slot," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di kawasan mapolres Trenggalek, Jumat (21/06/2024).
Dijelaskan, AS ditangkap polisi di tepi jalan di Dusun Bonsari Desa Dermosari Kecamatan Tugu Trenggalek pada Jumat (10/05/2024).
Ketika diperiksa, AS terbukti menjalankan judi online jenis pragmatic sebagau penombok. AS melakukan deposit melalui situs judi online dan sudah dijalani sejak tiga bulan terakhir.
"Dengan cara melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com," terang Gathut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada polisi tersangka mengaku menghabiskan uang rata-rata senilai Rp 1 juta setiap bulan untuk taruhan judi online tersebut.
"Seringkali masyarakat sudah mengingatkan pelaku namun tidak dihiraukan. Kami imbau kepada masyarakat juga seluruh anggota jajaran, agar tidak terlibat dalam perjudian online," terang Gathut.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam sebagai sarana perjudian, buku tabungan, kartu ATM, serta barang lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024. Dengan ancaman pidana Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," terang Gathut Bowo Supriyono. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Bangkit di Akhir Pekan: Naik Rp23 Ribu ke Rp2.613.000 Per Gram
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Wanita Terjaring karena Positif Narkotika
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANKasus HIV di Sumut Tembus 2.334 Temuan, Kelompok LSL Dominasi Paling Tinggi
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPencarian Selesai, Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal Dunia
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Naikkan Status 16 Korporasi ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSLintas Generasi, Mayjen Yusri dan Brigjen Osmar Silaturahmi ke M Herindra
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
RELIGIRico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah dan Minta Jaga Kerukunan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan