Nusantaraterkini.co - Hasil sidang putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) berbuah manis.
Rebecca yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin menanggapi putusan yang akan dijalani Bayu Firlen hingga denda Rp 1 miliar.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
“Setelah dapat informasi hari ini ada putusan kami sepakat sama Rebecca hadir dan melihat, tadi sudah dapat informasi diputusnya 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” kata Sandy Arifin.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Sandy mengatakan, segala putusan sudah diserahkan kepada majelis hakim.
“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Beri Toleransi 1 Bulan bagi Truk Batubara Lintasi Jalan Nasional
“Sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun. Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,”sambungnya.
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
Sebelumnya majelis hakim telah membacakan vonis untuk Bayu Firlen yang secara sah terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten pornografi mirip.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tutur majelis hakim.
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas. com
Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan
