Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner Tanpa Izin, Sejumlah Reklame dan Spanduk Diamankan
Satpol PP Padangsidimpuan menertibkan banner dan spanduk tanpa izin di sejumlah titik kota guna menegakkan perda serta meningkatkan PAD.
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap sejumlah banner, spanduk, dan reklame yang tidak memiliki izin maupun melanggar ketentuan pemasangan di wilayah kota.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga banner milik Maxxim yang terpasang di kawasan depan Pos Kota Padangsidimpuan tanpa dilengkapi izin resmi. Banner tersebut langsung dibongkar dan diamankan oleh petugas bersama sejumlah reklame lainnya yang juga belum mengantongi perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau banner tidak diperbolehkan melintang di atas jalan maupun memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang telepon dan tiang lampu. Selain itu, reklame yang masa izinnya telah berakhir juga menjadi sasaran penertiban.
“Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Tenggara. Kami menindak berbagai spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli, dikonfirmasi Kamis (18/6/2026).
Selain banner Maxxim, petugas juga menertibkan satu spanduk promosi rokok Djarum, satu spanduk ucapan Selamat Hari Raya Iduladha, satu spanduk Partai Amanat Nasional (PAN), serta satu spanduk pendaftaran Sahabat Madani. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
Usai penertiban, tim Satpol PP turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan membagikan brosur terkait aturan pemasangan reklame dan penggunaan fasilitas umum di Kota Padangsidimpuan.
Zulkifli menjelaskan, kegiatan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi daerah lainnya, seperti Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang IMB/PBG, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada rumah makan, kafe, warung, dan objek wisata.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan ketertiban umum, serta meminimalkan pelanggaran terhadap peraturan daerah di Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·30 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·53 menit yang lalu -
TECHNOTrump Tolak Desakan Pembentukan Regulasi Internasional untuk AI
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.630.000, Perak Menguat ke Rp44.750
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWSALAMP AKSI Desak Kejari Medan Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Berat Rp11,4 Miliar di DLH
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKHensa Usul Suara Parpol di Bawah Parliamentary Threshold Digabung agar Tak Terbuang
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan