Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner Tanpa Izin, Sejumlah Reklame dan Spanduk Diamankan

Satpol PP Padangsidimpuan menertibkan banner dan spanduk tanpa izin di sejumlah titik kota guna menegakkan perda serta meningkatkan PAD.

Sejumlah personel Satpol PP Padangsidimpuan mencopot spanduk plang tanpa izin (Foto : Satpol PP Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)
Sejumlah personel Satpol PP Padangsidimpuan mencopot spanduk plang tanpa izin (Foto : Satpol PP Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap sejumlah banner, spanduk, dan reklame yang tidak memiliki izin maupun melanggar ketentuan pemasangan di wilayah kota.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga banner milik Maxxim yang terpasang di kawasan depan Pos Kota Padangsidimpuan tanpa dilengkapi izin resmi. Banner tersebut langsung dibongkar dan diamankan oleh petugas bersama sejumlah reklame lainnya yang juga belum mengantongi perizinan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, , mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau banner tidak diperbolehkan melintang di atas jalan maupun memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang telepon dan tiang lampu. Selain itu, reklame yang masa izinnya telah berakhir juga menjadi sasaran penertiban.

“Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan dan . Kami menindak berbagai spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli, dikonfirmasi Kamis (18/6/2026).

Selain , petugas juga menertibkan satu spanduk promosi rokok Djarum, satu spanduk ucapan Selamat Hari Raya Iduladha, satu spanduk Partai Amanat Nasional (PAN), serta satu spanduk pendaftaran Sahabat Madani. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.

Usai penertiban, tim Satpol PP turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan membagikan brosur terkait aturan pemasangan reklame dan penggunaan fasilitas umum di Kota Padangsidimpuan.

Zulkifli menjelaskan, kegiatan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi daerah lainnya, seperti Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang IMB/PBG, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada rumah makan, kafe, warung, dan objek wisata.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan ketertiban umum, serta meminimalkan pelanggaran terhadap peraturan daerah di Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait