Respons DPW PKS Terhadap Putusan MA yang Menjadi Dinamika di Indonesia
Bidang Polhukam DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dodi Candra, menyikapinya dengan mentaati aturan-aturan hukum
Nusantaraterkini.co, Medan - Bidang Polhukam DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dodi Candra, menyikapinya dengan mentaati aturan-aturan hukum yang ada.
Karena negara Indonesia adalah negara hukum sebagai mana ditegaskan oleh konstitusi negara yaitu undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait usia pencalonan kepala daerah dan adanya pertimbangan MA yang mempertimbangkan tentang usia pencalonan Kepala Daerah.
“Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah 2 (dua) lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk mengadili, menguji suatu peraturan perundang-undangan dengan tingkatan peraturan perundang-undangan yang berbeda,” kata Dodi Candra kepada Nusantaraterkini.co, di Medan, Kamis (22/8/2024).
“Mahkamah Agung berwenang mengadili menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili, menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar,” ucapnya.
Melalui Syarat calon Kepala Daerah ia menuturkan hal ini, diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Proses Pilkada Undang-Undang tersebut selanjutnya lebih teknis diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebelumnya Nomor 9 Tahun 2020.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili jika diajukan/ diuji terhadap Undang- Undang diatasnya,” ujarnya
Dikatakannya, dalam hal ini Mahkamah Agung telah memutuskan tentang syarat usia bagi calon Kepala Daerah.
Dalam system hukum di Indonesia dikenal salah satu sumber hukum adalah Yurisprudensi/ putusan hakim.
Putusan Mahkamah Agung kemudian menjadi salah satu Pertimbangan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sebab, DPW PKS Sumatera Utara berpandangan dalam mengikuti tahapan Pilkada taat dan berpedoman mengikuti aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan