Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Puluhan Pedagang Pasar Trasdisional Ketahuan Jual Beras di Atas HET

Dari hasil pengecekan terakhir, hanya satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” k

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 saat memimpin apel. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 saat memimpin apel. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya mengecek langsung ke sejumlah pasar tradisional untuk memastikan kestabilan harga pangan dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau.

“Dari hasil pengecekan terakhir, hanya satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual di atas (Harga Eceran Tertinggi),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga : Penetapan Harga Beras dengan Sistem Rayonisasi Wilayah Tidak Adil 

Edy menambahkan, hingga kini Satgas telah melakukan pengecekan di 61 titik pasar, dengan 34 pedagang telah diberikan surat teguran karena menjual di atas HET.

Selain pengawasan, Satgas juga mendukung Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah nyata membantu masyarakat. 

Sampai dengan Sabtu 8 November 2025, total 2.404.606 kilogram beras telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui 1.403 kegiatan GPM.

Baca Juga : Dirut Bulog Sidak Sejumlah Pasar Tradisional Medan: Pastikan Harga Beras SPHP, Minyak dan Gula Tetap Stabil 

“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat agar semua bisa membeli beras dengan harga yang wajar,” tutup Edy.

Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, KPKP, DPMPTSP, serta PPUKM/Disperindag, yang bersinergi memastikan penjualan beras sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), harga beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.(RMOL)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait