Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII: Tak Boleh Ada Penimbunan

Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg

Anggota Komisi XII DPR Syafruddin. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi XII DPR Syafruddin. (Foto: Dok. DPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR Syafruddin menyoroti regulasi gas yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas yang disubsidi oleh pemerintah itu.

Baca Juga: Elpiji 3 Kg Langka, MIGAS Watch Desak Pemerintah Tindak Mafia Gas

Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang penjualan gas diecerkan. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak. Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga LPG 3 kg sesunguhnya ialah Rp. 12.750, bukan harga yang dijual di pengecer. 

"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga LPG di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp 45.000 – Rp 60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika LPG langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin, Rabu (5/2/2025).

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran LPG 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

"Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," bebernya.

Ketua DPW PKB Kaltim itu mengatakan, perlu adanya pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas LPG 3 kg.

Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendaptkan izin resmi tersebut.

"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.

Dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 – Rp 50.000," bebernya.

Baca Juga: Dukung Cek Kesehatan Gratis, Komisi IX: Pendaftaran Digital Harus Lebih Mudah

Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat LPG sintesis terbarukan yang diproduksi dari hydrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan LPG konvensional.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru