Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: istimewa)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana () resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) , , sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang () terkait penanganan perkara .

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala , Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di , Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangannya, Totok menyebut penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penegakan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kami telah menetapkan saudara FA () sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Menurut Totok, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Selain Febrie, penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Saudara DR kami sangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru," jelas Totok.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang saksi ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi, telah dilakukan sesuai prosedur dan perkembangan penanganannya telah diketahui publik," kata Totok.

Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru