Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT ASABRI
Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangannya, Totok menyebut penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penegakan hukum perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kami telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Menurut Totok, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Selain Febrie, penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Saudara DR kami sangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru," jelas Totok.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang saksi ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi, telah dilakukan sesuai prosedur dan perkembangan penanganannya telah diketahui publik," kata Totok.
Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTSinergi Pemprov Sumut, ESDM dan PLN Kejar Target 100 Persen Listrik Desa
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALMenaker: Pemagangan Nasional Pangkas Kesenjangan Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANRizky Cahyadi Berbagi Pengalaman dalam Pelatihan Fotografi Dasar Pemko Medan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Aliran Uang BUMN
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANRico Waas Minta Calon Pensiunan ASN Tetap Berkarya
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PAPUA TERKINISenator Filep Wamafma Terus Perjuangkan Peningkatan Revitalisasi Sekolah di Papua Barat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
NEWSRumah Dinas Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Akan Ditindak Tegas
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan