Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Padangsidimpuan Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling, Warga Batang Angkola Ditangkap

Polres Padangsidimpuan ungkap jual beli sisik trenggiling, pelaku ditangkap dengan 50 kg barang bukti, terancam hukuman hingga 15 tahun.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira saat menunjukkan barang bukti sisik trenggiling didampingi BKSDA, Selasa (28/4/2026). (foto : rizal oloan nasution/nusantaraterkini.co)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira saat menunjukkan barang bukti sisik trenggiling didampingi BKSDA, Selasa (28/4/2026). (foto : rizal oloan nasution/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim mengungkap kasus jual beli , Kamis (23/4/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap ADM (35), warga Desa Sibulele, Kecamatan , Kabupaten .

"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara pada Kamis 23 April," ujar Kapoles Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, saat konfrensi pers, di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).

AKBP Wira Prayatna, mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mau menjual tidak jauh dari Galon SPBU Manunggang Julu sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat dicek di TKP, didapati tersangka ADM berikut barang bukti yang sudah diamankan oleh Resmob ," lanjut Kapolres.

Berdasarkan penyidikan, sebut AKBP Wira Prayatna, diketahui bahwa ADM mendapat trenggiling itu dari rekannya IS, yang saat ini masih dalam pencarian warga Padanglawas Utara. 

"Kemudian diketahui juga yang bersangkutan ADM ini sudah empat kali melakukan jual beli satwa liar atau trenggiling. Berdasarkan pengakuan pelaku  sisik trenggiling itu satu kilogramnta dijual seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah," ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Personel Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua karung sisik trenggiling yang dengan berat lebih kurang 50 kilogram. Berdasarkan fakta hasil kordinasi dengan , sebutnya, trenggiling masuk dalam satwa yang dilindungi. 

AKBP Wira Prayatna merinci 1 kg sisik trenggiling setara dengan 4 ekor hewan trenggiling. Sehingga dari 2 karung sisik tersebut diduga sebanyak 200 hewan ekor trenggiling dengan total sebanyak 50 kg sisik trenggiling.

Ditambahkannya, terhadap kasus ini pelaku dikenakan pasal 40a ayat 1 yunto pasal 21 ayat 2 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

"Kasusnya tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang mana ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(Ron/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru