Polres Padangsidimpuan Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling, Warga Batang Angkola Ditangkap
Polres Padangsidimpuan ungkap jual beli sisik trenggiling, pelaku ditangkap dengan 50 kg barang bukti, terancam hukuman hingga 15 tahun.
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus jual beli sisik trenggiling, Kamis (23/4/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap ADM (35), warga Desa Sibulele, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara pada Kamis 23 April," ujar Kapoles Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, saat konfrensi pers, di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).
AKBP Wira Prayatna, mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mau menjual sisik trenggiling tidak jauh dari Galon SPBU Manunggang Julu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat dicek di TKP, didapati tersangka ADM berikut barang bukti yang sudah diamankan oleh Resmob Polres Padangsidimpuan," lanjut Kapolres.
Berdasarkan penyidikan, sebut AKBP Wira Prayatna, diketahui bahwa ADM mendapat trenggiling itu dari rekannya IS, yang saat ini masih dalam pencarian warga Padanglawas Utara.
"Kemudian diketahui juga yang bersangkutan ADM ini sudah empat kali melakukan jual beli satwa liar atau trenggiling. Berdasarkan pengakuan pelaku sisik trenggiling itu satu kilogramnta dijual seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah," ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Personel Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua karung sisik trenggiling yang dengan berat lebih kurang 50 kilogram. Berdasarkan fakta hasil kordinasi dengan BKSDA, sebutnya, trenggiling masuk dalam satwa yang dilindungi.
AKBP Wira Prayatna merinci 1 kg sisik trenggiling setara dengan 4 ekor hewan trenggiling. Sehingga dari 2 karung sisik tersebut diduga sebanyak 200 hewan ekor trenggiling dengan total sebanyak 50 kg sisik trenggiling.
Ditambahkannya, terhadap kasus ini pelaku dikenakan pasal 40a ayat 1 yunto pasal 21 ayat 2 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Kasusnya tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang mana ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan