Polres Muratara Tangkap Empat Komplotan Pencuri Kabel PLN, Barang Bukti 500 Meter
Polres Muratara menangkap empat pencuri kabel PLN dan menyita 500 meter kabel serta sejumlah barang bukti di Jambi.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Tim gabungan kepolisian membekuk empat orang komplotan pencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN di wilayah Kabupaten Jambi. Aksi pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya," ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang pada, Jumat (26/6/2026).
Rendy menjelaskan jika keempat tersangka yang diamankan berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41) saat berada di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan B sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rupit. Setelah mengetahui, para tersangka melarikan diri ke Jambi, petugas berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan.
“Dari tangan para tersangka, petugas menyita potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, sejumlah kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tim kepolisian masih terus mengembangkan kasus, guna memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Tia/Nusantataterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·49 menit yang lalu -
SUMUTDiangkat jadi Kapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan Siap Pecah Bintang Dua di Tanah Deli
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
EKONOMIKoreksi Berlanjut, Harga Emas Merangkak Turun ke Rp2.574.000 Per Gram
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
NASIONALNetty Desak Perketat Tata Kelola MBG, Prioritaskan Keamanan Pangan dan Transparansi Anggaran
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELRotasi Jabatan Polri, Brigjen Pol Rony Samtana Diangkat Kapolda Sumsel Gantikan Irjen Pol Sandi Nugroho
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALBahlil Jadi Menko Hilirisasi, Mekeng Tekankan Nilai Tambah Sektor Tambang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran: 88 Pati-Pamen Dirotasi, 19 Kapolda Berganti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDugaan Pungli Terkuak di Rutan Pondok Bambu, DPR Desak Kemenimipas Telusuri Aliran Uang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALSidak Tanjung Priok, Firman Soebagyo Warning Barantin Tak Jadi Alat Kepentingan Importir
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALBayi Laki-Laki Ditelantarkan di Musala, Polres Muratara Amankan Dua Orang di Nibung
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan