Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Muratara Tangkap Empat Komplotan Pencuri Kabel PLN, Barang Bukti 500 Meter

Polres Muratara menangkap empat pencuri kabel PLN dan menyita 500 meter kabel serta sejumlah barang bukti di Jambi.

Keempat tersangka yang telah diamankan di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (23/6/2026). (foto: polda sumsel)
Keempat tersangka yang telah diamankan di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (23/6/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Tim gabungan kepolisian membekuk empat orang komplotan pencuri kabel jaringan listrik milik PT di wilayah Kabupaten . Aksi pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten (Muratara), Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya," ujar Kapolres Muratara, dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang pada, Jumat (26/6/2026).

Rendy menjelaskan jika keempat tersangka yang diamankan berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41) saat berada di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi . Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan B sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam . Setelah mengetahui, para tersangka melarikan diri ke Jambi, petugas berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita potongan tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, sejumlah kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tim kepolisian masih terus mengembangkan kasus, guna memburu dua pelaku yang masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana .

(Tia/Nusantataterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait