Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Madina Segera Limpahkan 7 Tersangka dan Satu Unit Excavator PETI Kotanopan ke Kejari

Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mamdailing Natal (Madina), penyidik Polres Madina

Bagikan:
Excavator hasil sitaan polisi dari pelaku PETI
Excavator hasil sitaan polisi dari pelaku PETI
A A

nusantaraterkini.co, MADINA - Terkait kasus () di Kecamatan , Kabupaten Mamdailing Natal (Madina), penyidik telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan () ke Kejaksaan Negeri () Madina.

Hal itu dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kasi Humas, Ipda Bagus Seto, SH kepada wartawan, Kamis (18/07/2024) diruang kerjanya.

”Selain ke 7 tersangka, penyidik juga memasukkan satu unit alat berat Excavator sebagai barang bukti yang digunakan para pelaku saat beroperasi," ungkapnya.

Lalu ketika dikonfirmasi terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Ipda Bagus Seto, SH yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim ini pun mengaku dalam tahap penyelidikan dan tetap akan jadi barang bukti.

"Itukan berkasnya beda, karena tempat di temukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang 7 orang tersangka,” jelasnya.

Namun yang jelas lanjutnya, alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya.

Sementara itu Madina, Novan Hardian, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (19/07/2024) via seluler terkait hal ini membenarkan bahwa penyidik Polres Madina telah SPDP kasus Kecamatan dengan 7 tersangka dan 1 unit excavator sebagai barang bukti.

”Benar, kita telah menerima SPDP terkait kasus PETI kecamatan Kotanopan dari penyidik Polres Madina dengan 7 tersangka dan 1 unit alat berat excavator. Dan saat ini masih dalam proses tela’ah JPU," tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya diketahui Polres Madina bulan lalu melakukan razia PETI di wilayah hukum Polsek Kotanopan di 3 lokasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.

Dan dari ke 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis excavator berhasil diamankan dengan 7 orang pekerja yang menjadi tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina.

IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal. 

(MRA/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru