Polres Madina Segera Limpahkan 7 Tersangka dan Satu Unit Excavator PETI Kotanopan ke Kejari
Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mamdailing Natal (Madina), penyidik Polres Madina
nusantaraterkini.co, MADINA - Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mamdailing Natal (Madina), penyidik Polres Madina telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
Hal itu dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kasi Humas, Ipda Bagus Seto, SH kepada wartawan, Kamis (18/07/2024) diruang kerjanya.
”Selain SPDP ke 7 tersangka, penyidik juga memasukkan satu unit alat berat Excavator sebagai barang bukti yang digunakan para pelaku saat beroperasi," ungkapnya.
Lalu ketika dikonfirmasi terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Ipda Bagus Seto, SH yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Madina ini pun mengaku dalam tahap penyelidikan dan tetap akan jadi barang bukti.
"Itukan berkasnya beda, karena tempat di temukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang 7 orang tersangka,” jelasnya.
Namun yang jelas lanjutnya, alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya.
Sementara itu Kejari Madina, Novan Hardian, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (19/07/2024) via seluler terkait hal ini membenarkan bahwa penyidik Polres Madina telah menyerahkan SPDP kasus PETI Kecamatan Kotanopan dengan 7 tersangka dan 1 unit excavator sebagai barang bukti.
”Benar, kita telah menerima SPDP terkait kasus PETI kecamatan Kotanopan dari penyidik Polres Madina dengan 7 tersangka dan 1 unit alat berat excavator. Dan saat ini masih dalam proses tela’ah JPU," tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya diketahui Polres Madina bulan lalu melakukan razia PETI di wilayah hukum Polsek Kotanopan di 3 lokasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dan dari ke 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis excavator berhasil diamankan dengan 7 orang pekerja yang menjadi tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina.
IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.
(MRA/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan